Sudah Beli Rumah Gratis PPN Saat Covid, Kini Bisa Dapat Insentif Lagi

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom.
Deretan rumah di kawasan Awiligar Dago Bandung, Jawa Barat, Senin (19/12/2022).
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda
7/11/2023, 13.14 WIB

Pemerintah akan memberi insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah. Fasilitas ini berlaku mulai November tahun ini hingga Desember tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, masyarakat yang pernah menerima fasilitas PPN DTP ditanggung pemerintah pada masa pandemi Covid-19, bisa kembali mendapatkan insentif.

Sebagai informasi, pemerintah memberi insentif PPN untuk unit rumah tapak dan rumah susun. Hal ini bertujuan membantu pemulihan di sektor properti pada masa pandemi. Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 21 Tahun 2021.

Sri Mulyani mengatakan PPN DTP rumah hanya akan diberikan kepada satu orang pribadi dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk membeli satu unit rumah.

“Kami tidak menambahkan prasyarat lain, kalau sortir lagi tidak akan bisa tereksekusi juga. Tujuannya menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun stok yang ada sehingga bisa memunculkan permintaan,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers PDB Kuartal III serta Stimulus Fiskal, Senin (7/11).

Dengan terserapnya rumah-rumah yang sudah dibangun, Ia berharap permintaan perumahan meningkat dan sektor properti dapat kembali bangkit pada 2024.

“Kami lihat dari sisi tabungan, kelompok yang punya tabungan di atas 500 juta itu masih cukup besar dan cenderung naik, ini memang yang distimulasi untuk membangun permintaan. Mereka yang memang memiliki dana di perbankan untuk bisa menggunakan dan dari sisi suplai dengan terserapnya rumah baru ini, real estate sudah mulai membangun lagi untuk 2024,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan insentif yang diberikan adalah untuk mendorong sektor konstruksi untuk bangkit.

“PPN DTP yang waktu itu dalam Covid-19, stimulus untuk mendorong sektor konstruksi, maka tetap boleh dapat insentif,” kata Airlangga.

Sebagai informasi, PPN DTP pada periode November hingga Desember 2023 akan ditanggung 100% oleh pemerintah dengan maksimal Rp 2 miliar. Kemudian, PPN DTP akan ditanggung 100% sampai dengan Rp 2 miliar pada periode Januari hingga Juni 2024. Sedangkan pada periode Juli hingga Desember 2024, PPN DTP hanya akan ditanggung oleh pemerintah 50% sampai dengan Rp 2 miliar.

Reporter: Zahwa Madjid