Jutaan penduduk Indonesia telah terjerat judi online. Bahkan angka transaksi permainan judi tersebut telah menyentuh angka ratusan triliun dan berpotensi bertambah setiap tahun dengan beragam modus yang terus berkembang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) gencar melakukan pemantauan untuk menekan angka judi online di masyarakat. Sebab, kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, semakin hari jerat judi online semakin mencengkram masyarakat kecil di Indonesia.
"Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini lebih dari Rp 500 triliun," kata Natsir dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/11).
Sejak tahun 2022 sampai 2023, PPATK bahkan telah mengindentifikasi sebanyak 3,29 juta orang terjerat dalam permainan judi online. Dari situ nilai total deposit yang ditemukan PPATK mencapai Rp 34,51 triliun.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, PPATK telah memblokir atau menghentikan sementara transaksi dari 1.322 pihak yang terdiri dari 3.236 rekening bank sepanjang 2023. Ribuan orang tersebut memiliki saldo senilai Rp 138 miliar dan kini sudah tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
Natsir mengungkapkan, bahwa perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar.
"Aktivitas transaksi judi di tengah masyarakat semakin meningkat tiap tahunnya," terang Natsir.
Menurut Natsir, Fenomena ini menunjukkan bahwa masih kurangnya literasi keuangan di kalangan masyarakat. Sebagian besar menjerat generasi muda yang mudah tergoda iming-iming kekayaan instan lewat permainan ini.
Hingga saat ini, kata Natsir, masih ditemukan modus penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku perjudian online untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana perjudian.
Untuk itu, pihaknya meminta agar masyarakat tidak memberikan rekening mereka secara sembarang kepada orang lain dengan cara apapun. Sebab, dikhawatirkan akan digunakan untuk kegiatan yang melanggar tindak pidana.
"Dana hasil perjudian online sebagian dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang. Hal ini menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara," tuturnya.
Sebagai informasi, PPATK merupakan lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.
Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PPATK menggunakan metode pendekatan (follow the money). Melalui pendekatan ini, PPATK berupaya menelusuri atau memeriksa arus transaksi hasil tindak pidana dibandingkan dengan mencari pelaku kejahatan.
Pendekatan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak (dikenal dengan Rezim Anti Pencucian Uang) yang masing-masing memiliki peran dan fungsi signifikan, di antaranya pihak pelapor, lembaga pengawas dan pengatur, lembaga penegak hukum, dan pihak terkait lainnya.