Seluruh pemerintah provinsi Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, dengan mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Melalui aturan tersebut, besaran UMP 2024 di seluruh provinsi naik dibanding UMP 2023, meski kenaikannya bervariasi. Penetapan kenaikan upah minimum tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bagi masyarakat dengan rentang penghasilan Rp 0-Rp 60 juta dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 5%.
Penghitungan PPh orang pribadi hanya diterapkan jika penghasilannya melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan demikian, orang yang penghasilan bulanan atau tahunannya di bawah PTKP, tidak akan dikenakan pajak.
Ketentuan PTKP yang dimaksud antara lain, orang pribadi lajang dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tambahan Rp 4,5 juta diberikan untuk orang pribadi yang sudah menikah, dan tambahan 4,5 juta jika terdapat tanggungan maksimal tiga orang.
Maka dari itu, para pekerja di kabupaten atau kota dengan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) lebih dari Rp 4,5 juta, wajib membayar pajak penghasilan setiap tahunnya.
Berdasarkan penetapan UMK 2024 yang dipantau Katadata.co.id, terdapat tiga kabupaten/kota yang memiliki UMK di atas UMP Jakarta. Ketiganya berada di Jawa Barat, yakni kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang
Penghitungan PPh orang pribadi hanya diterapkan jika penghasilannya melebihi batas PTKP. Dengan demikian, orang yang penghasilan bulanan atau tahunannya di bawah PTKP, tidak akan dikenakan pajak.
Upah minimum Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp 5,34 juta, naik 3,6% dibandingkan UMK 2023. Lalu UMK Kabupaten Karawang ditetapkan naik 1,56% menjadi Rp 5,26 juta, dan Kabupaten Bekasi naik 1,59% menjadi Rp 5,22 juta. Di sisi lain, UMP Jakarta ditetapkan naik 3,6% menjadi Rp 5,06 juta
Berikut contoh penghitungan PPh, bila warga Kota Bekasi yang masih lajang dan tidak memiliki tanggungan dan mengantongi pendapatan Rp 5,34 juta tiap bulannya, maka jika dikalkulasikan per tahun sebesar Rp 64,12 juta.
Warga tersebut akan dikenakan pajak dari selisih penghasilan per tahun dengan PTKP. Maka, nilai Rp 64,12 juta dikurangi Rp 54 juta terdapat selisih Rp 10,12 juta. Dengan tarif PPh 5% warga Kota Bekasi tersebut harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp 506,058 per tahun.
Berikut daftar kabupaten/kota yang wajib membayar PPh 5%:
1. DKI Jakarta: Rp 5.067.381
2. Kota Cilegon: Rp 4.815.102
3. Kota Tangerang: Rp 4.760.289
4. Kota Tangerang Selatan: Rp 4.670.791
5. Kabupaten Tangerang: Rp 4.601.988
6. Kabupaten Serang: Rp 4.560.894
7. Kota Bekasi: Rp 5.343.430
8. Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
9. Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
10. Kota Depok: Rp 4.878.612
11. Kota Bogor: Rp 4.813.988
12. Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541
13. Surabaya: Rp 4.725.479
14. Kabupaten Gresik: Rp 4.642.031
15. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.638.582
16. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.635.133
17. Kabupaten Mojokerto: Rp 4,624.787