Pemerintah Tebar Insentif Pajak Bagi UMKM, Bank dan Investor di IKN

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Ilustrasi, suasana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023).
5/12/2023, 19.32 WIB

Pemerintah berencana memberikan insentif pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang berada di wilayah ibu kota Nusantara (IKN). Insentif ini juga diberikan untuk perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, dan investor yang menanamkan modal di IKN.

Kebijakan ini, termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa bagi para investor dalam negeri yang menanamkan modal di IKN, akan mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp 10 miliar. Hal ini tertuang dalam Pasal 28 Ayat (1) PP 12/2023.

Sektor yang dapat memanfaatkan insentif tersebut, adalah yang dinilai memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan, dan pengembangan IKN.

Kemudian, bidang usaha yang masuk dalam kategori "Bangkitkan Ekonomi". Kategori ini meliputi pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan, dan penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang. Lalu, penyediaan fasilitas meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE), serta stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik.

Insentif ini juga diberikan untuk bidang usaha lainnya. Dalam Pasal 6 Ayat (1) PP 12/2023, yang termasuk dalam bidang usaha ini, antara lain:

  • Budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan.
  • Industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah.
  • Industri perangkat keras dan/atau perangkat lunak.
  • Jasa perdagangan.
  • Jasa konstruksi.
  • Jasa perantara real estate.
  • Jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

Sesuai dengan Pasal 29 PP 12/2023, besaran insentif pajak yang diberikan adalah sebesar 100% dari jumlah PPh Badan yang terutang. Tidak semua sektor mendapatkan periode yang sama untuk insentif ini.

Untuk bidang usaha infrastruktur dan layanan umum, pengaturan jangka waktu pemberian insentif pajak adalah 30 tahun, untuk penanaman modal sejak 2023 hingga 2030. Lalu, 25 tahun, untuk penanaman modal sejak 2031 hingga 2035, dan 20 tahun, untuk penanaman modal sejak 2036 hingga 2045.

Sementara, untuk kategori usaha "Bangkitkan Ekonomi", periode pemberian insentif pajak adalah 20 tahun, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak 2023 hingga 2030, 15 tahun sejak 2030 hingga 2035, dan 10 tahun selama 2036-2045.

Nominal pengurangan PPh Badan sebesar 100% juga berlaku untuk sektor keuangan yang berinvestasi di IKN. Ini berlaku untuk perbankan, perasuransian, keuangan syariah, pasar modal, hingga penjaminan.

Periode pemberian insentif pajak untuk sektor keuangan yang berinvestasi di IKN adalah 25 tahun, untuk penanaman modal sejak 2023 hingga 2035. Kemudian, 20 tahun sejak 2036 hingga 2045.

Terakhir, untuk UMKM diberikan insentif pajak berupa PPh Final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu. PPh Final yang dimaksud, dikenakan atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai dengan Rp 50 miliar dalam 1 tahun pajak, yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah IKN.

Reporter: Zahwa Madjid