Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp 16,24 T hingga November 2023

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Warga mengakses aplikasi belanja daring di Jakarta, Sabtu (10/9/2022). Kementerian Keuangan hingga akhir Agustus 2022 mengumpulkan Rp8,2 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik (PMSE) dari 106 pelaku usaha PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara.
8/12/2023, 17.49 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengantongi Rp 16,24 triliun pajak digital hingga 30 November 2023. Ini merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

Nilai itu meningkat dari periode Oktober 2023 sebesar Rp 15,68 triliun. Sementara pada September 2023 lalu, lembaga di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani ini telah menghimpun pajak digital sebesar Rp 15 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, DJP telah menunjuk 163 pelaku usaha menjadi pemungut PPN PMSE. Kemudian bertambah dua pemungut digital baru pada November 2023. Mereka adalah Aptoide, S.A dan NortonLifeLock Singapore Pte. Ltd.

Dari seluruh pemungut pajak yang ditunjuk, sebanyak 151 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 16,24 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 6,10 triliun setoran tahun 2023,” ujar Dwi dalam keterangan resminya dikutip Jumat (8/12).

Selain dua penunjukan yang dilakukan, pada bulan ini, pemerintah juga telah melakukan perbaikan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Tencent Music Entertainment Hong Kong.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha, bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Terdapat dua kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Pertama, memiliki nilai transaksi melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan dari pembeli Indonesia.

Kedua, memiliki traffic atau pengunjung website yang mencapai lebih dari 12 ribu setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Reporter: Zahwa Madjid