Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru soal pajak bumi dan bangunan atau PBB, termasuk soal pengurangan.
Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Keuangan alias PMK Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Pengurangan PBB sebelumnya diatur pada PMK Nomor 82/PMK.03/2017.
PMK tersebut menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB.
Penyempurnaan yang dilakukan meliputi:
- Penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB
- Penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan pengurangan PBB
- Pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan
- PMK Nomor 129 memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas, sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB.
- PMK tersebut juga memudahkan wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB untuk mengajukan pengurangan pajak.
Secara rinci, penyempurnaan aturan dibandingkan sebelumnya yaitu:
- Kondisi tertentu wajib pajak mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas terhitung selama dua tahun berturut-turut. Aturan sebelumnya menghitung kerugian pada akhir tahun buku bagi wajib pajak atau tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan.
- Kesulitan likuiditas diubah menjadi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar. Aturan sebelumnya, bukan aktiva lancar, melainkan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha.
- Jangka waktu pengajuan untuk bencana alam atau kejadian luar biasa yang sebelumnya paling lama enam bulan sejak kejadian, berubah menjadi diajukan pada tahun yang sama dengan kejadian
- PMK sebelumnya mensyaratkan wajib pajak untuk tidak memiliki tunggakan PBB. Regulasi baru menghilangkan ketentuan ini.
- PMK Nomor 129 juga mengizinkan permohonan pengurangan PBB untuk dilakukan melalui saluran elektronik
- Mengatur pemberian pengurangan PBB secara jabatan. Pengurangan hanya diberikan kepada objek PBB yang terkena bencana alam. Kewenangan penentuan ini dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJP untuk meneliti dan memberikan keputusan.
PMK Nomor 129 diundangkan pada 30 November 2023. Aturan ini berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.
Reporter: Antara