Bea Cukai telah memusnahkan sejumlah barang kena cukai (BKC) ilegal dan barang-barang hasil penindakan kepabeanan oleh dua unit kantor vertikal Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Jayapura dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel).
“Bea Cukai berkomitmen melindungi masyarakat dan pelaku usaha dengan memberantas peredaran barang ilegal melalui upaya pemusnahan barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar dalam keterangan resmi, Selasa (19/12).
Kanwil Bea Cukai Sulbagsel bersama Bea Cukai Makassar melakukan pemusnahan terhadap barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa BKC ilegal, hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta barang impor yang melanggar ketentuan larangan dan pemberantasan (lartas) berupa jenis buku tertentu, obat-obatan, kosmetik, dan ballpress, pada Selasa (5/12).
Pemusnahan barang ilegal juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Jayapura yang dilakukan terhadap sejumlah barang ilegal hasil tegahan selama tahun 2023 di halaman Gedung Keuangan Negara (GKN) Jayapura. Barang-barang yang dimusnahkan memiliki status sebagai barang milik negara berupa 246 botol (127 liter) arak bali dan bir PNG, 2.700 batang rokok ilegal, dan 34 kg tembakau iris.
Tak hanya itu, sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Jayapura telah menegah barang ilegal lainnya dan bekerja sama dengan pihak TNI. Barang tersebut meliputi 95 gram metamfetamine (sabu-sabu) dari Malaysia, 24 kg ganja selundupan dari Papua Nugini, 1.240 kg kayu masohi, dan 2 butir amunisi.
Dia menyebut, barang-barang tersebut terbukti tidak menggunakan pita cukai dan diselundupkan melalui laut dari Papua Nugini. Sehingga pemusnahan tersebut sebagai upaya perlindungan masyarakat dan dunia usaha yang dilakukan oleh Bea Cukai.
"Harapannya, Bea Cukai dapat terus berupaya dalam mengawasi dan melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai, serta mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas barang-barang ilegal dan berbahaya,” ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengingatkan para pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menjaga Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal.
“Itu semua ada refleksinya di dalam kondisi perekonomian kita dan ada refleksinya di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kita. Apa yang dikerjakan oleh seluruh staf Bea dan Cukai di seluruh Indonesia itu terefleksi dalam kondisi ekonomi dan menjadi bagian dari APBN,” kata Suahasil dikutip dari Antara.
Selain soal barang-barang ilegal, Wamenkeu juga meminta para pegawai Bea Cukai untuk merefleksikan pengelolaan lalu lintas barang masuk atau keluar daerah. Dia memberikan arahan agar pegawai Bea Cukai dapat membantu lalu lintas barang menjadi lebih mudah.