Bank Indonesia (BI) membuka ruang untuk menurunkan suku bunga acuan pada semester kedua 2024. Namun, dengan pertimbangan jika rupiah dapat menguat lebih cepat dan inflasi lebih rendah.
Gubernur BI, Perry Warjiyo menegaskan, bahwa peluang untuk menurunkan suku bunga acuan bukan karena mengikuti kebijakan Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed). Namun, sudah melalui perhitungan-perhitungan yang matang.
"Jadi, kalau kami merencanakan kemungkinan ruang terbuka di semester II 2024, bukan kami mengikuti Fed Fund Rate. Memang [ada] perhitungan-perhitungan seperti itu," ujar Perry dalam konferensi pers Kamis usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta, Kamis (21/12).
Perry menekankan, penurunan suku bunga itu tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Faktor-faktor lain seperti inflasi dan nilai tukar rupiah tetap akan menjadi pertimbangan BI.
"Kita tidak akan, kemudian secara oke terburu-buru. Utamanya, kami ingin memastikan inflasi 2% plus minus 1% tercapai," ujar Perry.
BI Kembali Tahan Suku Bunga
Sebagai informasi, BI kembali menahan suku bunga acuan BI-Rate di level 6% pada Desember 2023. Level ini masih menjadi rekor suku bunga tertinggi dalam empat tahun terakhir.
Menurut Perry, keputusan ini konsisten dengan kebijakan moneter dalam menstabilkan nilai tukar rupiah, serta memastikan inflasi tetap terkendali di sasaran 2,5% plus minus 1% pada 2024.
Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat dengan implementasi insentif likuiditas dan menurunkan rasio penyanggah likuiditas makroprudensial. Dengan begitu, kredit pembiayaan dapat tetap berlanjut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Keputusan mempertahankan BI rate pada level 6% tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro stability, yaitu untuk penguatan stabilitas nilai tukar rupiah. Serta langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi terkendali,” ujar Perry.
Terhitung mulai 21 Desember 2023, BI menggunakan nama BI Rate sebagai suku bunga kebijakan menggantikan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate untuk memperkuat komunikasi kebijakan moneter.
Penggantian nama ini tidak mengubah makna dan tujuan BI-Rate sebagai stance kebijakan moneter Bank Indonesia, serta kegiatan operasional tetap mengacu pada transaksi reverse repo Bank Indonesia dengan tenor tujuh hari.