DJP Akan Merilis Aplikasi PPh Pasal 21 Tarif Efektif pada Januari 2024

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Ilustrasi, wajib pajak mengisi formulir saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/3/2022).
Penulis: Agung Jatmiko
30/12/2023, 18.03 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengembangkan aplikasi khusus untuk menghitung PPh Pasal 21 dengan tarif efektif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

Mengutip DDTC, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan, aplikasi PPh 21 tarif efektif tersebut bakal meluncur dan bisa diakses wajib pajak pada Januari 2024.

"DJP sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh Pasal 21, yang dapat diakses melalui DJP Online mulai Januari 2024," kata Dwi, dilansir dari DDTC.

Meski demikian, ia tidak mengungkapkan informasi lebih lanjut, apakah aplikasi baru yang akan dirilis Januari 2024 tersebut, akan menggantikan e-SPT PPh Pasal 21 atau tidak.

Seperti diketahui, per 1 Januari 2024 pemotongan PPh Pasal 21 akan menggunakan skema tarif efektif, yang dianggap mempermudah penghitungan pajak terutang.

Selama ini, pemotongan PPh Pasal 21 harus turut memperhitungkan biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP. Dengan adanya PP 58/2023, PPh Pasal 21 dihitung hanya dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif bulanan atau harian yang telah ditetapkan pemerintah.

Mulai tahun depan, penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong untuk masa pajak Januari hingga November dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan kategori A, B, atau C. Tarif efektif ketiga kategori tersebut, telah ditetapkan dengan mempertimbangkan seluruh skenario biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP dari pegawai.

Kategori A, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai berikut:

  • Tidak kawin tanpa tanggungan.
  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang.
  • Kawin tanpa tanggungan.

Sementara, kategori B ditetapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai berikut:

  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang.
  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang.
  • Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang.
  • Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang.

Adapun, kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang.

Tarif efektif untuk kategori A berkisar mulai dari 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 5,4 juta hingga 34% untuk penghasilan di atas Rp 1,4 miliar.

Sementara, tarif efektif untuk kategori B untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,2 juta ditetapkan sebesar 0%. Lalu, untuk tarif 34% berlaku untuk penghasilan lebih dari Rp 1,405 miliar.

Untuk kategori C, tarif efektif 0% berlaku untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,6 juta dan tarif 34% untuk pendapatan lebih dari Rp 1,419 miliar.

Adapun, untuk tarif efektif harian, penghasilan sampai dengan Rp 450.000 per hari dikenakan tarif 0%. Sedangkan, untuk penghasilan harian di atas Rp 450.000 hingga Rp 2,5 juta, dikenakan tarif 0,5%.

Untuk masa pajak Desember, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, dengan tetap memperhitungkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November.