Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI hingga akhir Desember 2024.

Perpanjangan masa kerja tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

“Keputusan Presiden ini sekaligus mengubah Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021, Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan masa tugas Satgas BLBI sampai 31 Desember 2023,” demikian isi keterangan pers dikutip Selasa (2/1).

Masa tugas Satgas BLBI diperpanjang karena masih ada potensi pengembalian hak Negara dari obligor/debitur yang memerlukan penanganan yang komprehensif. Selain itu, total piutang obligor BLBI belum mencapai target Rp 110,454 triliun.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid