Kementerian Keuangan atau Kemenkeu telah mengeluarkan aturan terkait mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima karyawan. Aturan yang dimaksud, adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 tahun 2023, yang telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, bahwa Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam peraturan baru tersebut tidak akan menimbulkan penambahan pajak baru bagi karyawan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti memastikan bahwa tarif efektif yang tercantum tersebut bukanlah hal yang baru. Namun hanya belum dirinci secara detail, sehingga Kemenkeu melengkapinya.
“Selama ini, sudah ada TER, cuman mungkin belum ter update saja, yang selama ini kita gunakan,” Ujar Dwi dalam Konferensi Pers di kantor DJP di Jakarta, Senin (8/1).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut hanya memberikan gambaran yang lebih jelas untuk kemudahan para wajib pajak dalam melakukan penghitungan PPh 21. Dengan begitu, tidak ada tambahan beban pajak baru yang dikenakan kepada karyawan.
“Jadi, ini bukan barang baru dan bukan juga pajak baru. Saya klarifikasi bukan pajak baru dan tidak ada tambahan beban baru juga,” ujarnya.
Diberlakukan Pajak Masa Pajak Januari-November
Dwi menjelaskan, bahwa pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan Tarif rata-rata hanya dilakukan pada masa pajak Januari hingga November. Maka pada Desember, PPh Pasal 21 dihitung ulang menggunakan tarif pasal 17 ayat 1.
Sebagai contoh, tuan R bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji Rp 10.000.000 per bulan, serta membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000 per bulan. Kemudian tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).
Maka penghitungan dengan TER, yakni Januari - November adalah 2% x Rp 10.000.000 = Rp 200.000 per bulan. Kemudian, untuk Desember Rp 2.175.000 (PPh setahun) - (11x Rp 200.000)= Rp 515.000 termasuk pajak terutang yang harus dibayar wajib pajak.
“Oleh karena itu, tata caranya disederhanakan. Ini akan lebih mempermudah. Skema gaji itu macam-macam, ada yang bayar harian, mingguan dan bulanan. Jadi yang menghitung ini adalah pemberi kerja. Selama ini, mereka menghitungnya begitu,” ujar Dwi.
Mulai Berlaku Pada 1 Januari 2024
Mulai 1 Januari 2024, penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 akan menggunakan tarif efektif. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2023.
Kategori A, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebagai berikut:
- Tidak kawin tanpa tanggungan.
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang.
- Kawin tanpa tanggungan.
Sementara, kategori B ditetapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP sebagai berikut:
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang.
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang.
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang.
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang.
Adapun, kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang.