Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan adalah 30 April 2024.
DJP mengimbau agar wajib pajak untuk segera melaporkan SPT baik secara daring maupun secara offline ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pada Februari 2024 ke depan, DJP juga akan mengirimkan email ke wajib pajak untuk mengingatkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan.
Selain itu, DJP pun mendorong wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
“Kita mengimbau sekali lagi pada saat pelaporan ini, yuk kita validasi NIK yang belum validasi, sehingga pada pelaporan SPT adalah momen yang baik," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat ditemui di Jakarta, Senin (8/1).
Tercatat sebanyak 219. 593 wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh). Dwi menyampaikan, bahwa pelapor pajak tersebut terdiri dari 208.997 pajak orang pribadi dan 10.596 wajib pajak badan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, menyampaikan bahwa sebanyak 59,88 juta NIK wajib pajak sudah terintegrasi dengan NPWP pada 2023.
Jumlah tersebut mencakup 83% dari seluruh wajib pajak terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang jumlah totalnya 72,46 juta orang.
Sepanjang 2023, sekitar 55,92 juta NIK telah dipadankan dengan NPWP secara otomatis oleh sistem DJP. Kemudian sekitar 3,96 juta NIK lainnya dipadankan dengan NPWP oleh wajib pajak secara mandiri.
"Sekarang masih ada yang belum padan (dengan NPWP) sekitar 12,5 jutaan NIK," kata Suryo Utomo dalam konferensi Realisasi dan Kinerja APBN 2023 pada Selasa (2/1).