PPATK Endus Transaksi Janggal Pemilu Terkait Korupsi, Judi dan Narkoba

ANTARA/HO-PPATK/pri.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
11/1/2024, 13.09 WIB

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan terkait kampanye Pemilu 2024. Transaksi tersebut diduga terkait dengan aktivitas perjudian, korupsi, narkoba hingga tambang ilegal.

Transaksi janggal tersebut berasal dari 100 daftar calon tetap (DCT) atau caleg yang total nilainya Rp 51,47 triliun. Dari nilai itu, diduga transaksi hasil korupsi dengan total 14 kasus bernilai Rp 3,51 triliun sepanjang 2022 hingga 10 Janurari 2024.

Kemudian empat kasus terkait perjudian mencapai Rp 3,19 triliun, dengan satu kasus terkait tambang ilegal sebesar Rp 1,20 triliun. Sedangkan satu kasus terkait lingkungan hidup lainnya senilai Rp 264,2 miliar.

Selain itu, PPATK juga menemukan dua kasus penggelapan dengan nilai transaksi Rp 238,5 miliar, 14 kasus narkotika dengan nilai transaksi Rp 136,2 miliar.

"Kamudian kasus di bidang Pemilu, sebanyak 12 kasus angkanya mencapai Rp 21 miliar," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 Rabu (10/1).

Dengan berbagai transaksi janggal tersebut, pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“Ini semua, sudah kami sampaikan per 10 januari 2024, lima laporan diserahkan ke Polri, sembilan laporan KPK, satu laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ujar Ivan.

Sementara empat laporan lain diserahkan ke Kejaksaan Agung, enam kasus ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dan 11 kasus ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid