Setoran Wajib Pajak Besar Tembus Rp 584,5 Triliun di 2023

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat pelaporan SPT Pajak hingga Rabu (31/3/2021) pukul 08.37 WIB sebanyak 10,54 juta wajib pajak baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan telah melaporkan SPT tahunan dengan tahun pajak 2020.
11/1/2024, 16.54 WIB

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) mencatatkan, penerimaan pajak wajib pajak besar atau large tax office (LTO) sebesar Rp 584,5 triliun sepanjang tahun 2023. Penerimaan pajak tersebut, di antaranya dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Realisasi penerimaan tersebut meningkat 101,75% dari target. Penerimaan ini juga bertumbuh 11,09% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, kinerja penerimaan ini berkontribusi sebesar 31,29% dari total penerimaan pajak nasional.

“Sedangkan untuk KPP Wajib Pajak Besar Empat sendiri, penerimaan pajak dicapai sebesar Rp 117,82 triliun atau 100,73% dari target. Penerimaan ini tumbuh 30,5% dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Dwi kepada Katadata.co.id, Kamis (11/1).

Sebagai informasi, kantor pelayanan pajak besar ini menangani 300 wajib pajak badan terbesar di seluruh Indonesia dan hanya mengatur administrasi pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Pada tahun 2003, dibentuk 10 kantor pelayanan pajak (KPP) khusus yang meliputi KPP BUMN, perusahaan penanaman modal asing (PMA), wajib pajak badan dan orang asing.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid