Bidik Rasio Pajak 13%-16%, Anies Tutup Peluang 'Hengki Pengki' Pajak
Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan menargetkan tax ratio (rasio pajak) di era pemerintahannya bisa mencapai 13%-16% hingga tahun 2029. Sementara rasio pajak pada 2022 baru mencapai 10,4%.
"Kita berharap di tahun 2029 [rasio pajak] capai angka 13%-16%. Saya rasa ini lebih realistis dibandingkan yang dibahas di Debat Capres kemarin. Kita pakai angka yang realistis," kata Anies dalam Dialog Capres bersama Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis (11/1).
Untuk mencapai target tersebut, beberapa rencana telah dipersikan Anies. Pertama, dengan membentuk badan penerimaan negara di bawah presiden secara langsung. Sehingga lembaga ini akan terpisah dari Kementerian Keuangan.
“Ini terpisah dari kegiatan treasury. Treasury dikelola sendiri, penerimaan dikelola sendiri,” ujarnya.
Kedua, melakukan modernisasi sistem digital untuk memudahkan proses pembayaran pajak. Sistem-sistem tersebut membuat tata kelola bisa dipertanggungjawabkan dan intervensi pribadi tidak bisa masuk sistem.
“Dengan begitu, semua akan mendapat equal treatment yang dapat disampaikan, yang tidak bayar lolos, yang sudah bayar dikejar-kejar. Itu salah satu lubang yang kita perbaiki bersama. Kemudian dilakukan proses memudahkan pembayaran pajak. Justru jangan dipersulit,” katanya.
Terapkan Fiscal Cadaster untuk Antisipasi 'Hengki Pengki' Pajak
Ketiga, Anies juga mendorong pentingnya penerapan fiscal cadaster dalam pembayaran pajak. Sebab, hal ini untuk mengindari potensi ‘hengki pengki’ alias penyelewengan yang kerap terjadi di sistem pajak.