Inul Minta Jokowi dan Sandiaga Uno Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan
Penyanyi dangdut dan pengusaha karaoke Inul Daratista protes terhadap kenaikan pajak hiburan menjadi 40%-75%. Ia meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno untuk mengkaji ulang aturan kenaikan pajak tersebut.
Kenaikan pajak ini tertuang dalam Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Pak Menteri, Pak Jokowi tolong UU ini dikaji ulang, kalau pajak ini dinaikkan banyak orang tidak bekerja lagi. Untuk pak Sandiaga Uno ditunggu ngopi nya. Biar kita semua enggak gelisah,” ujar Inul dalam video yang diunggah dalam akun X resmi miliknya dikutip Senin (15/1).
Dalam unggahannya, Inul menampilkan kondisi salah satu outlet karaoke miliknya di Inul Vizta Poins Square Jakarta dalam kondisi sepi pada Sabtu (13/1). Dia mengatakan, pajak yang dibebankan untuk tempat karaokenya sudah begitu besar yaitu 25%.
Inul kemudian menanyakan jumlah pengunjung karaokenya tersebut kepada dua karyawan perempuan.
"Sepi Bu, pajaknya di sini 25%. Itu saja banyak komplain Bu. Kalau 25% banyak komplain, bagaimana kalau naik 75%, kita bakal lebih banyak dikasih komplain,” ujar salah satu pegawai Inul.
Dalam video yang berdurasi 5 menit itu, perempuan asal Pasuruan Jawa Timur ini juga mengungkapkan, bahwa dengan pajak 25% saja, jumlah pengunjung karaokenya sudah sepi, dan para karyawan juga butuh makan.
"Pajak 25%, tamu saja sudah teriak-teriak. Ini hari Sabtu," kata Inul sambil menunjuk dan menghitung jumlah karyawannya di outlet karaoke tersebut.
Jumlah Karyawan Inul Vizta Terus Berkurang
Dia bilang, dulu dalam satu outlet, jumlah karyawannya bisa mencapai 50 orang. Namun terus turun dari 40 hingga sekarang menjadi sekitar 30-35 orang sehingga karyawannya banyak yang menganggur.
"Kalau sepi kaya gini, kalau pajak naik 75%, kalian saya selesaikan [berhentikan] untuk tidak ikut Ibu lagi, gimana? Ngomong biar Pak Menteri denger," kataInul kepada karyawannya.
"Jangan dong Bu, anak istri saya makan apa? Kalau saya enggak [kerja] di Inul Vizta lagi, anak istri saya mau makan apa?," kata seorang karyawan laki-laki.
Jika kenaikan pajak itu terus berlaku, dia terpaksa akan mengurangi jumlah pegawainya karena tidak bisa lagi membayar pajak yang dinilai terlalu tinggi. Dia bilang, kebijakan ini juga akan berimbas pada bisnis-bisnis karaoke yang lain.
"Tapi bukan saya saja, mungkin teman-teman saya, [bisnis] karaoke lain juga akan sama nasibnya kaya saya," ujar Inul.
Sandiaga Beri Tanggapan Ke Inul
Penolakan tersebut sampai juga ke telinga pemerintah seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
Dalam postingan Instagram terbarunya, Minggu (14/1), Sandiaga meminta pelaku usaha tidak perlu khawatir atas kenaikan pajak tersebut. Sebab, aturan tersebut masih dalam judicial review atau tahap pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemerintah memastikan semua kebijakan itu, untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha," kata Sandiaga.
Sebab, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif mampu membuka 40 juta lapangan kerja. Dengan begitu, kebijakan pajak akan disesuaikan agar sektor ini kuat dan mampu menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja.
Selain itu, dia siap mendengarkan masukan dari pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Termasuk mengucapkan terima kasih atas kritik yang disampaikan oleh Inul.
"Mba @Inul dan teman-teman semuanya, terima kasih atas aspirasinya," kata dia.
Airlangga Akan Tindak Lanjuti Aturan Pajak Hiburan
Sementara itu, Airlangga mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kenaikan tarif pajak jasa hiburan termasuk pajak pada bisnis spa yang naik dari 15% menjadi 40% di Bali.
"Nanti saya monitor dan saya sampaikan ke pemerintah daerah," kata Airlangga dikutip dari Antara, Senin (15/1).
Adapun tindak lanjut ke pemerintah daerah dilakukan karena besaran tarif pajak ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota
Ia pun mengaku sudah mendengar keluhan pelaku pariwisata termasuk pengusaha jasa hiburan dan spa di Bali terkait kenaikan tarif pajak itu.
"Nanti saya sampaikan (ke pemerintah daerah), karena regulasi Pemda," ujarnya.
Seperti diketahui, UU HKPD telah disahkan oleh Jokowi pada 5 Januari 2022. Kemudian diundangkan pada tanggal yang sama, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Dalam Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, disebutkan bahwa besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, yang ditetapkan paling rendah 40%, dan paling tinggi 75%.