Pemprov DKI Jakarta Kantongi Pajak Hiburan Rp 687 Miliar di 2023

ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/tom.
Pengunjung berswafoto saat pertunjukan video pemetaan Monas Week di Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (28/12/2023). Pertunjukan yang akan berlangsung hingga 31 Desember 2023 itu untuk menghibur dan memeriahkan liburan akhir tahun dengan menampilkan tema Natal, liburan sekolah, dan tahun baru.
19/1/2024, 17.45 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengantongi pajak hiburan senilai Rp 687 miliar sepanjang 2023. Ini merupakan salah satu penerimaan paling kecil dibandingkan realisasi jenis pajak lain secara keseluruhan.

Namun Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, tidak merinci dari masing-masing jenis hiburan tersebut. Namun secara total, Pemrov DKI Jakarta telah mengantongi Rp 43,5 triliun dari pajak. 

Dengan begitu, porsi pajak hiburan dalam porsi total penerimaan hanya sekitar 0,016% dari total pajak Pemrov DKI Jakarta pada 2023.

Berikut rincian penerimaan pajak DKI Jakarta (unaudited):

  1. Pajak Kendaraan Bermotor Rp 9,41 triliun
  2. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Rp 9,04 triliun
  3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Rp 6,91 triliun
  4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp 6,64 triliun
  5. Pajak Restoran Rp 3,94 triliun
  6. Pajak Hotel Rp 1,90 triliun
  7. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp1,68 triliun
  8. Pajak Reklame Rp 974 miliar
  9. Pajak Penerangan Jalan Rp 902 miliar
  10. Pajak Hiburan 687 miliar
  11. Pajak Parkir Rp 477 miliar
  12. Pajak Air Tanah Rp 83,7 miliar

Pada 2023, penerimaan pajak hiburan masih mengacu dasar pengenaan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang lama. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.

Dalam perda tersebut dijelaskan, tarif pajak untuk diskotik, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey(DJ) dan sejenisnya sebesar 25%. Sementara tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap dan spa sebesar 35%.

Sementara dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengenakan pajak 40% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uang/spa.

DKI Tetapkan Pajak Hiburan 40%

DKI Jakarta baru saja menetapkan pajak hiburan sebesar 40% untuk diskotik, kelab malam, mandi uap/spa, serta karaoke pada 5 Januari 2024. Yakni batas bawah dari rentang penerimaan pajak hiburan teranyar 40%-75%.

Kebijakan pajak ini juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang mengatur bahwa jasa kesenian dan hiburan masuk dalam kategori tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Melansir Antara, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan kesiapannya bersama jajaran membahas kembali kenaikan pajak hiburan tersebut, yang ditetapkan sebesar 40% dengan DPRD DKI Jakarta.

"Nanti kita bahas lagi soal pajak hiburan yang naik 40%," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (17/1).

Pihaknya akan segera membahas kenaikan pajak hiburan tersebut bersama DPRD DKI Jakarta. Namun, belum membeberkan kapan pembahasan tersebut akan berlangsung.

Sebelumnya, DPRD DKI juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta bisa mengkoreksi kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40% agar jangan sampai memberatkan pelaku usaha.

"Makanya itu kan bisa dikoreksi," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (Pras) kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta. 

Reporter: Zahwa Madjid