Para pengusaha jasa hiburan bisa mengajukan insentif fiskal atau keringanan pajak dari masing-masing kepala daerah. Terutama, para pengusaha hiburan yang terbebani oleh pajak hiburan sebesar 40%-75% seperti penyanyi dangdut Inul Daratista. 

Besaran pajak tersebut ditetapkan untuk hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi spa. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dengan tingginya tarif pajak tersebut, Kepala Daerah atau Wakil Daerah dapat berkomunikasi dengan para pelaku usaha terkait pemberian insentif fiskal tersebut.

"Hal ini dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi khususnya para pelaku usaha yang baru tumbuh berkembang pasca pandemi Covid-19 dan untuk mengendalikan inflasi," tulis Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 19 Januari 2024.

Menanggapi hal itu, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, berlakunya surat edaran tersebut, menekankan bahwa pemerintah daerah bisa mengeluarkan insentif fiskal tanpa pengajuan secara individu.

“Pemda bisa keluarkan insentif fiskal dan bisa dilakukan oleh kepala daerah sesuai jabatannya. Artinya Pemda bisa keluarkan tanpa pengajuan perusahan individu dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan di SE tersebut,” ujar Hariyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/1).

Syarat Pemberian Insentif Fiskal

Selain itu, insentif fiskal dapat diberikan berdasarkan beberapa syarat yang tertuang dalam SE Mendagri tersebut. Di antaranya terkait kemampuan membayar wajib pajak dan kondisi tertentu objek pajak.

Kemudian untuk mendukung serta melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Selanjutnya, untuk mendukung kebijakan daerah, mendukung program prioritas daerah dan mendukung kebijakan pemerintah dalam pencapaian prioritas nasional.

Hariyadi juga mengingatkan kepada para kepala daerah agar menerapkan surat edaran Mendagri tersebut tanpa harus mencari surat edaran dari kementerian lain.

“Penegasan dari Pak Menko Airlangga, Surat Edaran (SE) dari Mendagri sudah cukup, tidak perlu ada SE lain. Karena ada info, Pejabat Gubernur DKI Jakarta minta Surat Keputusan (SK) dari Menkeu yang tadi sudah dikonfirmasi melalui SE Mendagri, katanya sudah cukup,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, pengacara kondang sekaligus pengusaha klub di Bali Hotman Paris mengatakan, bahwa banyak gubernur daerah yang mau memberikan insentif tersebut tapi masih membutuhkan surat edaran dari Kementerian Keuangan.

Namun dia menekankan, bahwa itu tidak perlu. Karena Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah menetapkan bahwa kepala daerah sudah tidak perlu menunggu surat edaran dari Kemenkeu.

“Cukup surat edaran dari Mendagri, karena itu kewenangan dari Pemda dalam undang-undang secara jabatan. SE dari Mendagri hanya untuk memberi dukungan,” ujar Hotman.

Reporter: Zahwa Madjid