Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, bahwa pajak hiburan sebesar 40% hingga 75% tetap berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)
"Sebelum berlakunya UU HKPD, berdasarkan UU 28 Tahun 2009 sudah ada beberapa daerah yang menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hingga 75%," kata Airlangga dalam keterangan resmi, Senin (22/1).
Karena, Dalam UU Nomor 29/2009, tarif pajak hiburan untuk jasa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sudah ditetapkan paling tinggi 75%. Namun tidak terdapat batas bawah. Artinya, pemerintah daerah bisa menetapkan tarif pajak hiburan tertentu serendah-rendahnya.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah merinci beberapa daerah yang telah menetapkan pajak hiburan sebesar 40%, 50% dan 75%. Penetapan pajak itu bahkan telah diterapkan sebelum UU HKPD diberlakukan pada 5 Januari 2024.
Daftar Pajak Hiburan di Daerah
Berikut daftar daerah yang menetapkan pajak 40%:
- Surakarta
- Yogyakarta
- Klungkung
- Mataram
Berikut daftar daerah yang menetapkan pajak 50%:
- Sawahlunto
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bogor
- Sukabumi
- Surabaya
Berikut daftar daerah yang menetapkan pajak 75%:
- Aceh Besar
- Banda Aceh
- Binjai
- Padang
- Kota Bogor
- Depok
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak
Sebelumnya, berapa daerah telah menetapkan tarif pajak hiburan di kisaran 40%-75%. DKI Jakarta misalnya, melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif sebesar 40%, sebelumnya 25%. Kemudian Kabupaten Badung melalui Perda Nomor 7 Tahun 2023 menetapkan tarif sebesar 40%, sebelumnya 15%.
Kendati dinilai tinggi oleh pengusaha, pemerintah telah menyiapkan dua insentif bagi pengusaha yakni, PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah) dan insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha yang mengajukan keringanan.
Dengan besaran insentif pajak PPh Badan DTP sebesar 10%, maka besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12% dari tarif normal sebesar 22%. Sementara besaran insentif fiskal yang diberikan kepada pengusaha bergantung pada keputusan kepala daerah masing-masing.
“Pemberian insentif fiskal ini ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD. Dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD, bupati/wali kota dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75% atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40%,” ujar Airlangga.
Di bilang, penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam seperti di Aceh.
“Sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada. Sedangkan daerah yang berbasis pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” ujarnya.