Batas waktu pelaporan SPT Tahunan makin mepet. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak pribadi melapor SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan pada 30 April 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti meminta, wajib pajak untuk segera melaporkan SPT baik secara daring maupun secara offline ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar Dwi kepada Katadata.co.id, Selasa (20/2).
Adapun SPT tahunan merupakan dokumen yang harus diisi oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang telah mereka lakukan.
Dalam SPT tahunan, wajib pajak harus melaporkan semua penghasilan yang mereka terima, baik yang menjadi objek pajak maupun tidak, termasuk juga kepemilikan harta dan utang yang mereka miliki. Format pelaporan SPT bisa berupa formulir kertas atau dokumen elektronik.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan, antara lain adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta memiliki akun resmi di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaporkan secara daring.
Sementara tata cara pelaporan SPT Tahunan meliputi beberapa langkah, mulai dari menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan, mengakses portal DJP Online, memilih layanan e-Filing, mengikuti panduan pengisian, mengisi formulir sesuai dengan jenis SPT yang relevan dengan status kegiatan ekonomi, hingga mengirimkan SPT yang telah diisi dan diverifikasi.
3,78 Juta Warga RI Lapor SPT Tahunan
Jumlah warga Indonesia yang melaporkan SPT Tahunan terus meningkat setiap tahun. Ditjen Pajak melaporkan, sebanyak 3,78 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan hingga 18 Februari 2024 pukul 23.42 WIB.
Dwi mengungkapkan, jutaan wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan tersebut berasal dari pajak penghasilan (PPh) Badan dan PPh Orang Pribadi.
"Jumlah 3,78 juta terdiri atas 124,7 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 3,65 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi," kata Dwi.
Adapun yang dimasud PPh adalah pajak yang dibebankan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak perorangan, perusahaan maupun badan hukum lain. Penghasilan yang dimaksud meliputi usaha, gaji, hadiah dan lainnya.