Sri Mulyani Raup Pajak Digital Rp 17,4 T dari Google hingga Netflix

Arief Kamaludin | Katadata
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
20/2/2024, 13.57 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan Rp 551,7 miliar dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada Januari 2024.

Dengan begitu, secara keseluruhan lembaga di bawah naungan Menteri Keuangan Sri Mulyani ini telah menerima setoran pajak digital Rp 17,46 triliun dari 153 PMSE. Adapun PMSE merupakan pelaku usaha yang berdagang atau berbisnis menggunakan perangkat elektronik seperti Google, Netflix, Amazon dan lainnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan, total setoran Rp 17,46 triliun tersebut berasal dari tahun 2020 sampai Januari 2024.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 551,7 miliar setoran tahun 2024,” kata Dwi dikutip dari keterangan resmi, Selasa (20/2).

Adapun sampai Januari 2024, pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha PMSE. Jumlah tersebut termasuk Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc.

Selain itu, juga termasuk satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE dalam surat keputusan penunjukan atas Softlayer Dutch Holdings B.V. Kemudian, dua pencabutan pemungut PPN PMSE atas Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari