Penerimaan Cukai Minuman Beralkohol Naik Rp 60 Miliar di Januari 2024

ANTARA FOTO/Aji Styawan/aww.
Petugas Satpol PP Kota Semarang menyita minuman beralkohol tanpa izin edar di sebuah kios kelontong saat operasi minuman keras di Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (28/3/2023).
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Sorta Tobing
28/2/2024, 15.50 WIB

Penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol naik pada Januari 2024. Kenaikannya mencapai Rp 60 miliar dibandingkan bulan yang sama tahun sebelumnya menjadi Rp 490 miliar.

Realisasi angka tersebut sekitar 5,26% dari target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024. Berdasarkan publikasi APBN KiTA edisi Februari 2024, capaian ini didorong kebijakan kenaikan tarif MMEA dan produksi dalam negeri.

"Sedangkan untuk MMEA impor belum ada realisasi pada Januari 2024,” tulis publikasi itu, dikutip Rabu (28/2).

Untuk kinerja penerimaan cukai etil alkohol (EA) mencapai Rp 12,93 miliar atau 12,40% dari target. Kinerja tersebut terutama dipengaruhi oleh produksi EA bayar. Namun, sebagian besar EA yang diproduksi, mencapai 96,62%, tidak dipungut cukainya atau dibebaskan untuk keperluan medis, industri atau fasilitas lainnya.

Sebagai informasi, per 1 Januari 2024, pemerintah menaikkan cukai minuman beralkohol untuk semua golongan baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol (EA), Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA).

Reporter: Zahwa Madjid