Pajak Kripto Bikin Nasabah RI Transaksi di Luar Negeri, Ini Respon DJP

Bloomberg
Ilustrasi aset kripto
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Sorta Tobing
1/3/2024, 16.37 WIB

Pajak kripto dinilai memengaruhi nilai transaksinya di dalam negeri. Pasalnya penetapan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terhadap transaksi kripto mengakibatkan banyak para nasabah yang bertransaksi kripto di luar negeri.

Direktorat Jenderal Pajak mengatakan pemerintah telah mengenakan tarif yang rendah untuk pengenaan pajak kripto. Begitu pula untuk bursa (exchange) kripto yang terdaftar dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan hal ini dilakukan untuk menarik exchanger kripto melakukan transaksi di dalam negeri.

Sejak Mei 2022, setiap transaksi kripto di Indonesia dikenakan PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi pada bursa yang terdaftar di Bappebti, ditambah PPh sebesar 0,1%.

“Rendahnya tarif ini dapat menjadi insentif yang menarik bagi exchanger kripto untuk tetap melakukan kegiatan usahanya di Indonesia,” ujar Dwi Astuti kepada Kadatada, Jumat (1/3).

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid