Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi kantor Kejaksaan Agung pada hari ini, Senin (18/3). Sri Mulyani menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas temuan dugaan tindak pidana korupsi dalam Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Ia menjelaskan, tim terpadu yang terdiri dari LPEI, BPKP, Jamdatun dan Irjen Kementerian Keuangan ini menemukan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman mencapai Rp 2,5 triliun.
“Hasil pemeriksaan dari tim terpadu terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yaitu adanya dugaan tindak pidana dilakukan oleh debitur tersebut,” ujar Sri Mulyani di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (18/3).
Sri Mulyani telah menyerahkan hasil temuan tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk diteliti lebih lanjut. Ia pun menegaskan tidak menoleransi tindakan pelanggaran hukum dan meminta manajemen LPEI membangun tata kelola yang baik.
“Kami terus mendorong LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi dan bersama-sama dengan tim terpadu melakukan bersih-bersih di dalam tubuh dan neraca LPEI,” ujarnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kesempakatan yang sama menjelaskan, keempat debitur tersebut terdiri dari PT RII sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 2,16 miliar, PT SRI Rp 1,44 miliar, dan PT PRS Rp 305 miliar.
“Nanti ada tahap keduanya, yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, segera tindaklanjuti ini, perusahaan ini kami tindaklanjuti melalui pidana. Nanti ada penyerahan dalam tahap keduanya, itu sebesar Rp 3 triliun” ujar Burhanuddin.
Melansir Antara, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita aset berupa tanah dan uang tunai, usai menggeledah tiga kantor tersangka korporasi dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tiga tempat yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Sabtu (8/7).
Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.
Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari-April 2022.