Kasus Korupsi LPEI Seret Perusahaan Kelapa Sawit, Batu Bara dan Nikel

dokumentasi Kejaksaan Agung
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3).
19/3/2024, 06.18 WIB

Empat perusahaan terseret dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor senilai Rp 2,5 triliun di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Perusahaan tersebut bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel dan perkapalan.

Kejaksaan Agung menduga empat perusahaan melakukan kecurangan (fraud) atas fasilitas pembiayaan yang mereka terima dari LPEI. Kejagung bahkan telah mendeteksi kecurangan itu sejak 2019 lalu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, empat perusahaan yang mengalami kredit macet dan terindikasi fraud itu adalah PT RII sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar, PT SPV sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS senilai Rp 305 miliar.

"Empat perusahaan itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel dan perkapalan. Ini baru tahap pertama [pemeriksaan], nanti ada tahap keduanya," kata Burhanuddin dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (18/3).

Empat perusahaan tersebut masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Keuangan Kemenkeu, dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

"Saya ingatkan yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, tolong segera ditindaklanjuti daripada perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana. Sampai saat ini juga masih dalam pemeriksaan," ujarnya.

Burhanuddin menyebut, laporan ini baru tahap pertama. Akan ada tahap kedua yang melibatkan enam perusahaan dengan nilai kredit mencapai Rp 3 triliun. Enam perusahaan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan.

"Saya hanya imbau nanti, ada enam perusahaan. Tolong segera tindaklanjuti, apa yang menjadi kesepakatan [pemeriksaan] antara BPKP, Irjen Kemenkeu dan Kejagung. Tolong dilaksanakan, sebelum ada penyerahan tahap dua sebesar Rp 3 triliun," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut menambahkan, laporan yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan tersebut statusnya belum bisa ditentukan. Laporan ini akan ditindaklanjuti melalui serangkaian pemeriksaan oleh tim khusus.

Awalnya, kasus ini diserahkan kepada Jamdatun Kejagung. Namun, setelah melakukan penelitian, Kejagung menemukan dugaan tindak pidana.

"Ternyata ada mengandung unsur fraud, ada unsur penyimpangan dalam pemberian fasilitas atau pun pembiayaan kredit dari LPEI kepada para debitur tadi. Sehingga karena [kredit] sudah macet dan sebagainya, makanya kami serahkan ke Pidsus (Pidana khusus) untuk pemulihan aset," katanya.

Saat ini, Kejagung belum menentukan status penanganan perkara. Penentuan status kasus ini akan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan oleh tim Penyidik Jampidsus Kejagung.

Sri Mulyani Bertemu Jaksa Agung

Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu Burhanuddin pada Senin (18/3) untuk menyerahkan dan melaporkan indikasi tindak pidana fraud dalam fasilitas kredit LPEI. Terdapat empat debitur LPEI yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman sebesar Rp 2,5 triliun.

Dia mengungkapkan laporan mengenai kredit masalah empat perusahaan tersebut merupakan hasil pemeriksaan tim terpadu yang terdiri dari LPEI bersama dengan Jamdatun, BPKP serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"Ini tadi yang disebutkan oleh pak Jaksa Agung, bahwa kita berusaha untuk melakukan bersih-bersih tadi," ujar Sri Mulyani.

Atas kasus tersebut, dia mendorong agar para direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranan dan tanggung jawabnya dalam membangun tata kelola perusahaan yang baik.

"Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan, dan harus menjalankan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009. Kami juga mendorong LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi," kata dia.

Demi mengantisipasi kasus serupa, Kemenkeu bersama tim terpadu yaitu BPKP, Jamdatun dan Inspektorat akan terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca keuangan LPEI.

LPEI Dukung Langkah Kemenkeu dan Kejagung

Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso menyatakan, LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerja sama dengan Kejagung, BPKP dan aparat penegak hukum lain dalam penanganan kasus ini.

"LPEI sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum," kata Riyani dikutip dari Antara, Selasa (19/3).

Selain itu, pihaknya juga akan terus menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi dalam menjalankan seluruh kegiatan operasional lembaga dan profesional dalam menjalankan mandatnya dalam mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan.

Reporter: Zahwa Madjid, Antara