Profil LPEI, Perusahaan yang Terseret Dugaan Korupsi Kredit Rp 2,5 T

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
19/3/2024, 14.15 WIB

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kini menjadi bidikan Kejaksaan Agung (Kejagung). Perusahaan yang lebih dikenal dengan nama Indonesia Eximbank ini ramai dibahas karena terseret sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan pihak internal hingga korporasi besar.

Salah satu modusnya melalui penyaluran pembiayaan ekspor kepada debitur tanpa melalui proses tata kelola perusahaan baik dan tidak sesuai kebijakan kredit dari LPEI. Akibatnya, rasio kredit macet (NPL) meningkat dan memengaruhi kesehatan keuangan perusahaan.

Terbaru, empat perusahaan terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan ekspor LPEI senilai Rp 2,5 triliun berdasarkan laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejagung. Perusahaan tersebut bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel dan perkapalan.

Kejaksaan Agung menduga empat perusahaan melakukan kecurangan (fraud) atas fasilitas pembiayaan yang mereka terima dari LPEI. Kejagung bahkan telah mendeteksi kecurangan itu sejak 2019 lalu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, empat perusahaan yang mengalami kredit macet dan terindikasi fraud itu adalah PT RII sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar, PT SPV sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS senilai Rp 305 miliar.

"Empat perusahaan itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel dan perkapalan. Ini baru tahap pertama [pemeriksaan], nanti ada tahap keduanya," kata Burhanuddin dalam konferensi pers bersama Sri Mulyani di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (18/3).

Burhanuddin menyebut, laporan ini baru tahap pertama. Akan ada tahap kedua yang melibatkan enam perusahaan lain dengan nilai kredit mencapai Rp 3 triliun. Enam perusahaan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan.

LPEI Dukung Langkah Kemenkeu dan Kejagung

Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso menyatakan, pihaknya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung dalam melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum.

"LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerja sama dengan Kejagung, BPKP dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah," kata Riyani kepada Katadata.co.id  pada Selasa (19/3).

Selain itu, pihaknya juga akan terus menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi dalam menjalankan seluruh kegiatan operasional lembaga dan profesional dalam menjalankan mandatnya dalam mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan.

Kejagung Rampungkan Kasus LPEI pada Tahun 2013-2019

Ternyata kasus LPEI tidak hanya satu. Pada Desember 2022 lalu, Kejagung telah merampungkan sidang dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan LPEI pada tahun 2013-2019. Para pelaku pun telah dikenakan hukuman penjara hingga denda triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, LPEI memberikan fasilitas pembiayaan kepada delapan grup yang terdiri atas 27 perusahaan. Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, negara menanggung rugi hingga Rp 2,6 triliun akibat kasus ini.

Kepala pusat penerangan hukum Ketut Sumedana mengungkapkan, terdapat delapan orang terdakwa dalam kasus ini. Mereka ada Johan Darsono dan Suyono yang merupakan pengusaha.

Kemudian pihak internal LPEI, yaitu Djoko S. Djamhoer, Indra W. Supriadi, Josef Agus Susatya, Ferry Sjaifoellah, Purnomosidhi Noor Muhamad, dan Arif Setiawan.

Profil dan Kegiatan Bisnis LPEI

Sebelum ramai dibahas terkait kasus korupsi, LPEI tidak banyak dikenal orang. Lembaga ini didirikan pemerintah melalui Undang-Undang No 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

LPEI merupakan lembaga keuangan khusus atau sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki negara. Lembaga ini berfungsi mendukung program ekspor nasional yang bertugas melaksanakan pembiayaan ekspor nasional.

Dengan kegiatan utamanya berupa pembiayaan, asuransi dan penjaminan yang diberikan kepada debitur dengan tujuan ekspor baik level korporasi maupun level UKM.

Adapun tujuan pembiayaan ekspor nasional adalah untuk mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis serta menunjang kebijakan pemerintah.

Selain itu, LPEI juga berperan aktif dalam memberikan jasa konsultasi bagi para UKM ekspor maupun rintisan ekspor. Lembaga yang didirikan sejak tahun 2009 ini berasal dari PT Bank Ekspor Indonesia (Persero) yang dibubarkan tanpa likuidasi.

Saat ini, Eximbank memiliki sembilan jaringan kantor yang terdiri satu Kantor Pusat yang berlokasi di Jakarta, tiga Kantor Wilayah, yaitu di Jakarta, Surabaya & Surakarta, dua Kantor Cabang di Medan & Makassar, tiga Kantor Perwakilan di Balikpapan, Batam dan Denpasar.

LPEI mendapatkan sokongan dana dari Penyertaan Modal Negara (PMN). Tak hanya itu, sumber pendanaan LPEI juga berasal dari surat berharga, pinjaman yang diterima dan hibah.

Dalam UU Nomor 2 tahun 2009, LPEI juga didesain dapat secara otomatis untuk memperkaya organisasi melalui mekanisme otomatisasi peningkatan modal tanpa melalui mekanisme penganggaran dalam APBN.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari