Pemerintah Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif PPN 12%

KATADATA/AGATHA OLIVIA
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo berpose untuk media setelah dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (01/11). Suryo menggantikan Robert Pakpahan yang memasuki masa pensiun.
20/3/2024, 11.33 WIB

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan pemerintah terus mengkaji kebijakan terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 mendatang. 

Dia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, pemerintah juga memantau perkembangan terkini.

“Kajian akan terus kami jalankan, dan transisi pemerintah juga akan terjadi. Jadi kami juga menunggu,” ujar Suryo dikutip dari Antara, Rabu (20/3).

Hal ini disampaikan Suryo saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Selasa (19/3). Pernyataannya tersebut merespons pertanyaan Komisi XI DPR yang meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan kenaikan PPN 12%.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerapan tarif PPN 12% tetap akan mengikuti peraturan dan fatsun politik atau etika politik yang santun. Maka dari itu, kenaikan tarif PPN akan menjadi keputusan pemerintahan baru.

“PPN 12% itu sesuai dengan fatsun politiknya saja, undang-undang harmonisasi perpajakan (UU HPP) yang dibahas kita semua [sudah] setuju, namun kita juga harus menghormati pemerintahan baru, “ ujar Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.

Halaman:
Reporter: Antara