Jelang hari raya idulfitri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan anggaran Rp 25,6 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negari sipil (PNS), TNI dan Polri. Pembayaran kali ini untuk periode sampai 1 April 2024.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro merinci, pembayaran THR untuk PNS pusat, TNI, dan anggota Polri yang terdiri dari 1.992.112 personil mencapai Rp 14,33 triliun.
“Secara keseluruhan, jumlah satuan kerja yang sudah dibayarkan sebanyak 13.204 (99,95%) dari 13.210 satuan kerja,” ujar Deni dalam keterangan resmi dikutip Selasa (2/4).
Sementara itu, jumlah kementerian/lembaga (K/L) yang sudah mengajukan THR sebanyak 83 K/L atau sekitar 98,81% dari 84 kementerian/lembaga.
Sedangkan pembayaran THR pensiunan sudah terealisasi sebesar Rp 11,33 triliun atau sekitar 99,76% untuk 3.546.555 pensiunan dari 3.554.139 pensiunan. “Dari sisi PNS Daerah, jumlah THR yang sudah disalurkan pemerintah daerah sebesar Rp 5,38 triliun,” ujarnya.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan, besaran THR yang diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan total alokasi anggaran THR untuk PNS, pejabat, TNI, Polri, dan pensiunan mencapai Rp 48,7 triliun pada tahun ini.
Dia memastikan pencairan THR untuk kalangan abdi negara dan anggota TNI-Polri aktif dibayarkan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum lebaran. Proses pencairan THR tersebut sudah dimulai sejak Jumat (22/3).
"Paling cepat sepuluh hari dan paling lambat diharapkan sebelum lebaran sudah bisa dibayarkan semua," kata Sri Mulyani di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (22/3).