Sri Mulyani: Alokasi Uang Operasional Jokowi Capai Rp 138,3 Miliar

Fauza Syahputra|Katadata
Menteri Keuangan, Sri Mulyani hadir di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/3/2024).
5/4/2024, 16.30 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan besaran uang operasional Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencapai Rp 138,3 miliar pada 2024. Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4).

“Tahun 2024 ini alokasi anggaran untuk dana operasi presiden dan dana bantuan kemasyarakatan adalah Rp 138,3 miliar. Realisasi ini sampai dengan sekitar bulan Maret dan April adalah Rp 18,7 miliar atau 14%,” ujarnya.

Sementara pada tahun 2022, alokasi anggaran uang operasional presiden mencapai Rp 160,9 miliar dengan realisasi Rp 138,3 miliar atau 86%. Sedangkan pada tahun 2023, alokasi anggaran operasional presiden sebesar Rp 156,5 miliar dengan realisasi Rp 127,8 miliar atau 82%.

Pada tahun 2020, alokasi anggaran dana operasional presiden sebesar Rp 116,2 miliar dengan realisasi Rp 77,9 miliar atau 67%. Kemudian, alokasi anggaran pada tahun 2021 adalah sebesar Rp 119,7 miliar dengan realisasi Rp 102,4 miliar atau 86%.

“Untuk ilustrasi, pada tahun 2019, dana operasional presiden adalah Rp 110 miliar. Realisasinya Rp 57,2 miliar atau 52%,” kata dia.

Bantuan dari Jokowi Bukan dari Perlinsos

Sri Mulyani juga turut menjelaskan soal anggaran bantuan kemasyarakatan dari Jokowi bukan berasal dari anggaran perlindungan sosial (perlinsos), melainkan dari dana operasional presiden.

Pernyataan Sri Mulyani untuk menjawab pertanyaan Hakim MK Saldi Isra terkait asal alokasi dana kunjungan presiden dan dana bantuan kemasyarakatan dari presiden.

“Bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan merupakan bagian dari perlinsos. Anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN,” kata Sri Mulyani.

Ia menjelaskan, dana operasional presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008. Sementara dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020.

Berdasarkan aturan tersebut, kegiatan yang bisa dicakup di dalam dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden adalah kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakil presiden.

“Bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” kata Sri Mulyani.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi hari memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Pemanggilan kali ini untuk meminta keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Salah satu permohonan yang diajukan pemohon terkait dugaan pembagian bansos untuk memenangkan salah satu paslon presiden. 

Reporter: Antara