Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengantongi penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp 23,04 triliun hingga Maret 2024. Penerimaan pajak itu berasal dari perusahaan-perusahaan teknologi, kripto dan fintech yang beroperasi di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti DJP menyebut penerimaan pajak itu dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 18,74 triliun dan pajak kripto sebesar Rp 580,2 miliar.
Kemudian pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 1,95 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 1,77 triliun.
Dalam hal ini, pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Maret 2024.
“Jumlah tersebut termasuk dua pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Pembetulan di bulan Maret 2024 yaitu Vonage Business Inc. dan Twitch Interactive Singapore Private Limited,” ujar Dwi dalam keterangan resmi dikutip Selasa (9/4).
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk pemerintah, sebanyak 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 18,74 triliun hingga Maret 2024.
“Jumlah tersebut berasal dari setoran Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, setoran Rp 3,90 triliun pada tahun 2021, setoran Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, setoran Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, dan setoran Rp 1,84 triliun pada tahun 2024,” kata Dwi.
Penerimaan Pajak Kripto dan Fintech
Dari sisi penerimaan pajak kripto, telah terkumpul sebesar Rp 580,20 miliar sampai Maret 2024. Terdiri atas penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 246,45 miliar, penerimaan tahun 2023 sebesar Rp 220,83 miliar dan penerimaan tahun 2024 sebesar Rp 112,93 miliar.
Penerimaan pajak kripto ini terdiri atas Rp 273,69 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan penerimaan PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger sebesar Rp 306,52 miliar.
Sementara pajak fintech menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,95 triliun sampai Maret 2024. Terdiri dari penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp 446,40 miliar, penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp 1,11 triliun, dan penerimaan pajak tahun 2024 sebesar Rp 394,93 miliar.
Pajak fintech ini terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 677,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 231,43 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,04 triliun.