Wajib Pajak Badan Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT, Maksimal 2 Bulan

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
Ilustrasi, petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Penulis: Agung Jatmiko
11/4/2024, 16.23 WIB

Melalui akun media sosial X, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar wajib pajak, termasuk badan usaha, untuk mematuhi batas waktu pelaporan pajak. Untuk wajib pajak badan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tidak berubah, yakni pada 30 April.

Namun, wajib pajak tetap dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Perpanjangan diberikan apabila wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu.

“Karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan,” bunyi Penjelasan Pasal 3 ayat (4) UU KUP, dikutip Kamis (11/4).

Perpanjangan waktu diberikan paling lama dua bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT. Caranya, dengan menyampaikan pemeritahuan secara tertulis, yakni saat ini sudah dapat dilakukan secara daring, melalui aplikasi e-SPT.

Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajib pajak perlu memastikan pemberitahuan yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan. Sebab, pemberitahuan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Aturan mengenai perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan ini, tertera dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

Berdasarkan Pasal 14 PMK 243/2014, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir. Artinya, jika wajib pajak badan menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender, maka pemberitahuan perpanjangan harus disampaikan sebelum 30 April.

"Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan," bunyi Pasal 16 PMK 243/2014.

Pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPH Badan harus dilampiri dengan tiga dokumen. Pertama, penghitungan sementara pajak terutang dalam satu tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. Kedua, laporan keuangan sementara.

Ketiga, surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Adapun, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya. Apabila pemberitahuan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui empat cara, yakni secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, lewat perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, dan melalui e-PSPT.