Prabowo Mau Bentuk Badan Penerimaan Negara, Ini Kata Kemenkeu dan DPR

Fauza Syahputra|Katadata
Presiden terpilih, Prabowo Subianto (kiri) bersama dengan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan keterangan pers seusai rapat pleno penetapan pemenang Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
24/4/2024, 17.10 WIB

Presiden terpilih Prabowo Subianto akan membentuk Badan Otoritas Penerimaan Negara pada tahun 2025. Rencana tersebut tertuang dalam rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang disusun oleh Bappenas

Rencana Prabowo tersebut mendapat tanggapan dari Kementerian Keuangan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, pihaknya masih melihat proses transisi pemerintahan yang akan berlangsung.

“Nanti kita ikuti prosesnya [pembentukan Badan Penerimaan Negara] saja,” ujar Febrio di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (24/4).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara turut mengomentari pembentukan Badan Otoritas Penerimaan Negara di masa pemerintahan Prabowo nanti. 

Amir mengingatkan pemerintahan sekarang hingga yang akan datang untuk lebih hati-hati dalam menetapkan program baru. Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan global yang tengah tidak menentu.

"Pemerintah harus hati-hati dalam menetapkan progam yang akan menjadi dasar untuk mengangkat perekonomian kita saat ini, karena kondisi saat ini tidak menentu,” ujarnya

Perkembangan Penyusunan APBN 2025

Febrio juga turut mengomentari proses penyusunan APBN 2025 yang masih berjalan. Ia menekankan bahwa, siklus kebijakan dalam penyusunan APBN sudah berdasarkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PKKF).

“Kita ikuti prosesnya. Proses siklusnya sudah jelas, ada penyusunan APBN dengan penyusunan KEM PPKF. Nanti ada RKP, nanti ada [pembahasan] di DPR. Jadi nanti kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya.

KEM-PPKF adalah dokumen resmi negara yang berisi ulasan mendalam terkait gambaran dan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal. KEM menguraikan perkembangan ekonomi global dan domestik dalam beberapa tahun terakhir, kemudian perkiraan dan prospek ekonomi domestik serta global ke depan, khususnya untuk tahun berikutnya.

Nantinya, gambaran ini akan menjadi asumsi dasar ekonomi makro sebagai landasan dalam menyusun pokok-pokok dan arah kebijakan fiskal ke depan. Sedangkan PPKF menyampaikan arah dan strategi kebijakan fiskal jangka menengah dan tahunan, yang akan ditempuh pemerintah.

Melalui KEM-PPKF, diharapkan dapat merespon dinamika perekonomian, menjawab tantangan, mengurai isu-isu strategis, dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan. KEM-PPKF juga ini disusun setiap tahun untuk dijadikan panduan penyusunan anggaran pada tahun berikutnya.

Reporter: Zahwa Madjid