Penerimaan Bea Cukai Turun pada Maret 2024, Ini Penjelasan Sri Mulyani

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Sorta Tobing
26/4/2024, 17.53 WIB

Kementerian Keuangan mencatatkan penerimaan kepabeanan dan cukai menurun 4,5% secara tahunan. Tercatat sejak Januari hingga Maret 2024 pemerintah mengantongi Rp 69 triliun atau sekitar 21,5% dari target APBN 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan harga-harga komoditas yang anjlok, aktivitas impor yang melambat, dan penurunan penerimaan cukai rokok menjadi pemicunya.

Lebih rinci, penerimaan bea masuk sampai dengan Maret 2024 turun 3,8% disebabkan oleh impor komoditas bertarif 0% yang tumbuh dan pemanfaatan FTA (free trade agreement/perjanjian perdagangan bebas) yang semakin meningkat mengakibatkan rata-rata tarif efektif turun.

“Penerimaan bea masuk dari komoditas utama juga mengalami penurunan, seperti kendaraan roda empat dan suku cadang, gas alam dan buatan serta mesin pembangan dan konstruksi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/4).

Dari bea keluar tercatat penerimaan sebesar Rp 4,2 triliun atau sekitar 23,7% dari target APBN 2024. “Penerimaan bea keluar naik 37% dipengaruhi bea keluar tembaga yang tumbuh 530,9% karena relaksasi ekspor komoditas tembaga,” ujarnya.

Penerimaan cukai sampai dengan Maret 2024 turun 6,9% secara tahunan yang dipengaruhi oleh cukai hasil tembakau turun 7,3%. “Terjadi penurunan produksi November hingga Desember 2023 sebesar 1,7% sejalan dengan kebijakan pengendalian konsumsi rokok,” ujarnya.

Kendati cukai rokok menurun, cukai minuman mengandung etil alkohol meningkat 6,6% sejalan dengan pertumbuhan barang kena cukai. Sebagai informasi, pemerintah resmi menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol mulai 1 Januari 2024.

Kenaikan tersebut berlaku untuk semua golongan baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Aturannya tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol (EA), Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA).

Reporter: Zahwa Madjid