Para pedagang makin banyak yang menyediakan metode pembayaran nontunai seperti debit, uang elektronik hingga Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS. Namun mereka juga diminta untuk tetap menyediakan pembayaran secara tunai.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim meminta pedagang dan gerai tetap menerima pembayaran secara tunai dari konsumen walau mereka mengutamakan pembayaran nontunai.
“Prinsipnya, gerai dapat mengutamakan pembayaran nontunai dalam melayani pelanggan/pembelinya sejalan dengan program BI mendorong penggunaan pembayaran nontunai, namun jika ada masyarakat yang akan membayar dengan tunai, hendaknya tetap diterima/dilayani,” ujar kepada Katadata.co.id, Rabu (8/5).
Marlison menuuturkan, kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lain yang dilakukan di wilayah Indonesia.
Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan tersebut, rupiah dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Menurut Marlinso, pembayaran menggunakan rupiah yang dilakukan secara nontunai, yang pada dasarnya merupakan suatu metode transaksi yang dipilih oleh penyedia barang dan/atau jasa.
“Namun tentu saja dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang melandasinya antara lain dari sisi kecepatan dan kemudahan bertransaksi,” ujar Marlison.
Dengan perkembangan teknologi digital dan sistem pembayaran yang pesat, kata Marlinso, masyarakat diperkenakan melakukan transaksi nontunai yang kini semakin meluas.
“Terdapat pilihan cara dan bentuk terkait penggunaan rupiah yang dilakukan untuk tujuan pembayaran, baik secara tunai maupun secara nontunai antara lain kanal pembayaran berupa terminal Electronic Data Capture (EDC), terminal ATM, dan QRIS untuk pembayaran transaksi,” ujar Marlison.