Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan karena kasus pengiriman peti jenazah dari Malaysia yang dikenakan pungutan bea masuk hingga 30% dari harga peti tersebut. Kasus ini pun ramai dibahas warganet hingga viral di media sosial X.
Kasus ini bermula dari cuitan warganet bernama Clarissa Paath melalui akun X @ClarissaIcha. Dia mengatakan, jenazah ayah temannya dikenakan bea masuk 30% dari harga peti jenazah. Ayah sang teman meninggal di Penang, Malaysia, dan dimakamkan di Indonesia.
"Kemarin melayat ke ayah teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya. Ya peti memang tidak murah, tapi tidak ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," tulis Clarissa.
Terkait hal ini, Bea Cukai menegaskan bahwa pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk. Begitu juga dengan pengenaan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang ditiadakan.
"Dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia, kami pastikan tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI)," tulis akun X Bea Cukai, Sabtu (11/5).
Bea Cukai juga memberikan fasilitas rush handling atau pelayanan segera untuk pengiriman peti jenazah dari luar negeri. Rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.
"Atas cuitan tersebut yang menyatakan bahwa importasi peti jenazah dan jenazah yang dialami oleh temannya dipungut bea masuk 30%, dipastikan tidak benar," tulis Bea Cukai.
Selain itu, Bea Cukai menyatakan telah melakukan penelusuran terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang Malaysia tersebut. "Ternyata tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk atapun pajak impor," ujarnya.
Menurut Bea Cukai, pembebasan bea masuk sudah diatur pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor atau Kemasan Lain yang Berizi Jenazah atau Abu Jenazah diberikan fasilitas rush handling.
Clarissa pun turut merespons penjelasan dari Bea Cukai. "Terima kasih ya atas penjelasannya," tulis Clarissa.
Penjelasan Kementerian Keuangan
Tak hanya Bea Cukai, Staf Khusus Menteri Keuangn Yustinus Prastowo juga turut memberikan penjelasan. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait masalah ini.
Ia menjelaskan bahwa pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya jenazah yang dilayani. Bea Cukai juga memberikan pelayanan yang dilakukan secara menyeluruh dengan perlakuan sama.
"Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dikenakan pembebanan pungutan nol rupiah," kata Yustinus dalam unggahan di media sosial X.
PIBK didefinisikan sebagai suatu pernyataan secara tertulis, yang menginformasikan mengenai pabean atas kiriman barang impor yang dikirimkan lewat pos ataupun jasa ekpedisi intenasional.
Selain itu, kata Yustinus, tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. Sementara biaya/pungutan dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah seperti sewa gudang, ambulans dan lainnya.
Dengan begitu, dia menegaskan bahwa Bea Cukai tidak mengenakan pungutan bea masuk hingga 30% terhadap peti jenazah seperti dikeluhkan warganet. "Karena di dalamnya tidak ada [perhitungan] bea masuk dan pajak dalam rangka impor," kata Yustinus.