Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan mengenai penetapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% akan diserahkan kepada pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto. “Mengenai PPN itu, nanti kami serahkan pemerintahan baru,” kata Sri Mulyani usai Rapat Paripurna DPR, Jakarta, pada Senin (20/5).
Senada dengan Sri Mulyani, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pembahasan PPN 12% akan dibahas nanti. “Saya kira ini bagus untuk transisi, dan dinamika yang dibangun antara masyarakat, pemerintah dan DPR akan kami ikuti,” kata Febrio.
Dia menyebut keputusan PPN 12% mempertimbangkan beberapa hal seperti momentum pertumbuhan ekonomi. "Kami juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat, dan kebutuhan dari APBN untuk bisa menjadi instrumen pembangunan,” ujarnya.
Pemerintah memastikan kenaikan tarif PPN tersebut mulai berlaku selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerapan tarif baru ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara.
Selain itu, kenaikan PPN juga untuk mengendalikan rasio utang pemerintah. "Tentu targetnya terkait kenaikan pendapatan dari perpajakan. Rasio utang aman," kata Airlangga di Kolase Kanisius, Jakarta Pusat pada Sabtu (11/5).
Seperti diketahui, angka 12% akan menempatkan Indonesia menjadi negara dengan PPN atau value-added tax (VAT) tertinggi di Asia Tenggara. Melansir data PricewaterhouseCoopers (PwC), Indonesia masuk jajaran negara dengan pajak pertambahan nilai tertinggi di kelompok ASEAN periode 2023 hingga 2024.
Berdasarkan data hingga 22 Februari 2024, Filipina masih menjadi negara ASEAN dengan tarif pajak tertinggi yakni 12%. Dan Indonesia berpeluang menjadi negara dengan PPN tertinggi di ASEAN bersama Filipina pada 2025.
Tarif PPN di Indonesia naik dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Kenaikkan tarif ini diberlakukan berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diteken pada Oktober 2021.
Negara ini mulai menerapkan PPN sebesar 10% pada 1983. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah atau lebih dikenal dengan UU PPN.