Kemenkeu Terbitkan Aturan Layanan Pengiriman Jenazah hingga Vaksin

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nym.
Truk trailer melintas di kawasan penumpukan kontainer (container yard) PT Terminal Petikemas Surabaya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023). PT Terminal Petikemas Surabaya mencatat arus peti kemas sejak Januari sampai November 2023 sebanyak 1.314.988 TEUs (unit ekuivalen 20 kaki) dengan rincian arus peti kemas internasional sebanyak 1.251.165 TEUs dan domestik sebanyak 63.823 TEUs.
13/6/2024, 20.59 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait proses pelayanan segera (rush handling) atas barang impor tertentu dengan karakteristik peka waktu dan kondisi. Salah satunya mengatur pengiriman jenazah hingga vaksin dari luar negeri. 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), yang telah berlaku sejak 29 Mei 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menegaskan, PMK ini disusun sebagai langkah pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pengeluaran barang impor dengan skema rush handling.

Selain itu, juga teridentifikasi adanya beberapa kendala dalam aturan sebelumnya, sehingga perlu dilakukan harmonisasi peraturan sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum.

“Tidak semua diubah, tetapi ada beberapa aturan yang ditambahkan melalui PMK 26 Tahun 2024, seperti kategori barang rush handling, bentuk, jumlah dan mekanisme pengembalian jaminan, skema manajemen risiko pemeriksaan fisik barang, hingga aturan pengeluaran barang sebagian,” kata Encep, Kamis (13/6).

Menurut, Encep layanan rush handling akan membuat proses impor semakin mudah. Karena prosedur pengeluaran barang dengan mekanisme rush handling dimulai dari pengajuan permohonan oleh importir disertai dokumen pelengkap.

Kemudian dilakukan penelitian aturan larangan pembatasan melalui Indonesia National Single Window (INSW)/sistem komputer pelayanan (SKP)/Pejabat Bea Cukai, dan penentuan kategori barang melalui sistem komputer pelayanan (SKP).

Melalui permohonan rush handling, importir dapat menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan terbit nomor pendaftaran rush handling.

"Selanjutnya, dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)," kata dia.

Persetujuan pengeluaran 13 jenis barang tersebut terbit dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak permohonan diterima lengkap. Sementara khusus untuk barang lainnya yang perlu mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk.

"Kemudian persetujuan pengeluaran barang terbit dalam jangka waktu paling lama lima jam sejak permohonan diterima lengkap," ujarnya.

FAQ ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera dapat diakses melalui laman https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-rush-handling.html dan dapat menghubungi kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225.

Berikut penambahan kategori barang rush handling dari 10 menjadi 13 jenis:

1. Jenazah dan abu jenazah
2. organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah
3. Barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi
4. Binatang hidup
5. Tumbuhan hidup
6. Surat kabar dan majalah yang peka waktu
7. Dokumen (surat)
8. Uang kertas asing (banknotes)
9. Vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus
10. Tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya
11. Ikan atau daging ikan dalam kondisi segar atau dingin
12. Daging selain daging ikan dalam kondisi segar atau dingin
13. Barang lainnya yang telah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari