Pemerintah Siapkan 2 Aturan Bea Masuk demi Lindungi Industri Tekstil
Pemerintah sedang menyiapkan aturan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk industri tekstil. Koordinasi pembuatannya melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.
Tidak hanya untuk tekstil, aturan itu juga berlaku untuk alas kaki, elektronik, keramik, dan tas. "Kementerian Keuangan menunggu surat dari Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBNKita, Kamis (27/6).
Setelah surat keluar, Kemenkeu akan merespons dengan melakukan langkah-langkah yang telah diatur dalam undang-undang, seperti menentukan bea masuk dan lainnya.
Dua aturan tersebut, Sri Mulyani mengatakan, akan meberikan perlindungan yang adil dan wajar bagi industri dalam negeri. "Terutama terkait persaingan yang tidak wajar, terutama dengan munculnya impor barang-barang yang berasal dari negara dengan surplus yang cukup tinggi,” ujar dia.
Pemerintah mengeluarkan aturan pengenaan bea masuk sebagai respon banyaknya industri tekstil lokal yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan gulung tikar. Penyebabnya, produk tekstil dari Cina membanjiri pasar Tanah Air dan menekan utilisasi pabrik domestik.
Kejadian terakhir, raksasa tekstil domestik, Sritex, mengakui telah memecat 3.000 karyawan tahun ini dan akan berlanjut. Presiden Joko Widodo langsung menyelenggarakan rapat terbatas untuk merespon masalah itu pada Selasa lalu. Ia mengumpulkan sejumlah menteri untuk mengatasi masalah di industri tekstil
Pemerintah kini mempertimbangkan pemberlakuan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pemberlakuan kembali aturan tersebut merupakan usul dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang diharapkan bisa membendung gelombang PHK yang dialami industri tekstil.