Komisi XI DPR telah menyetujui pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan nontunai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024. Nilai total PMN tersebut mencapai 27,45 triliun.
“Komisi XI DPR menyetujui PMN tunai dan nontunai pada APBN tahun anggaran 2024,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (3/7).
Untuk LPEI, DPR memberikan catatan agar PMN dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), dan tidak mengulang kesalahan pengelolaan.
Selain itu, Komisi XI DPR juga akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit kinerja LPEI dan bisnis model yang baru guna memastikan keberlanjutan kinerja LPEI.
Sementara untuk Pelni, PMN diberikan untuk uang muka pengadaan tiga unit kapal baru penumpang yang telah melewati batas usia operasi dengan memperhatikan kapasitas dan tata kelola perusahaan. Komisi XI juga akan meminta BPK melakukan audit kepada Pelni.
Adapun terkait Badan Bank Tanah, DPR mencatat pemerintah tidak melaksanakan PMN tunai yang berasal dari cadangan investasi tahun anggaran 2024 kepada Badan Bank Tanah sebesar Rp 1 triliun.
“BUMN yang mendapatkan PMN tunai dan nontunai yang berasal dari konversi utang, PMN dari cadangan pembiayaan investasi, dan PMN yang berasal dari barang milik negara menyampaikan laporan kinerja pemanfaatan PMN per semester,” ujar Dolfie.
Sementara itu, Sri Mulyani menyatakan akan melanjutkan hasil persetujuan ini dengan bersama kementerian/lembaga terkait serta melakukan kontrak kerja dengan masing-masing BUMN.
Kementerian Keuangan juga akan melanjutkan arahan dari DPR untuk membentuk pengaturan, mulai dari perencanaan hingga proses hibah, agar PMN digunakan sesuai dengan kebutuhan tiap BUMN.
PMN Tunai untuk Tahun Anggaran 2024
- PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebesar Rp 1,89 triliun
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp 5 triliun
- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 2 triliun
- PT Industri Kereta Api Indonesia (Persero) atau INKA Rp 965 miliar
- PT Hutama Karya (Persero) Rp 1 triliun
- PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni Rp 1,5 triliun
- Kewajiban penjaminan pemerintah Rp 635 miliar.
PMN Nontunai untuk Tahun Anggaran 2024
- PT Hutama Karya berupa barang milik negara (BMN) dengan nilai wajar Rp 1,93 triliun
- PT Len Industri (Persero) berupa konversi utang Rp 649,22 miliar
- PT Bio Farma (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp 68 miliar
- PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar Rp 1,22 triliun
- PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp 24,12 miliar
- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp 367,53 miliar
- Perum DAMRI berupa BMN dengan nilai wajar Rp 460,72 miliar
- Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar Rp 301,89 miliar
- PT Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp 4,18 triliun
- PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp 828,36 miliar
- Perum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar Rp 1,10 triliun
- PT Danareksa (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp 3,34 triliun.