Satgas BLBI Serahkan Aset Sitaan Rp 2,77 Triliun ke Kemenkeu hingga MA
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam RI) Hadi Tjahjanto menyerahkan aset hasil sitaan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada sembilan instansi yang terdiri dari lembaga dan kementerian.
Penyerahan aset tersebut melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) yang dilakukan Satgas BLBI. Melalui serah terima tersebut, diharapkan seluruh aset properti eks BLBI yang telah disita, dapat dikelola dengan baik demi kepentingan masyarakat dan negara.
"Aset yang dilakukan PSP dan berita acara serah terima yang ditandatangani pada hari ini, nilainya mencapai Rp 2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi," kata Hadi saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7).
9 Instansi yang Peroleh Aset Sitaan
Kesembilan instansi tersebut diantaranya Mahkamah Agung (MA), Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman Republik Indonesia.
Hadi mengatakan penyerahan eks aset BLBI kepada sembilan instansi dan lembaga itu merupakan bukti nyata kerja Satgas BLBI dalam menagih aset milik pemerintah. Satgas BLBI juga memastikan aset yang telah diberikan kepada pemerintah tidak jatuh ke pihak-pihak lain yang ingin memanfaatkan.
Nantinya, aset tersebut akan dipakai para instansi dan kementerian terkait itu menjadi beberapa fasilitas seperti gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti dan aset.
Dengan adanya pemanfaatan aset tersebut, Hadi berharap bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Semoga dengan penyerahan aset kepada sembilan kementerian/lembaga ini, masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa aset eks BLBI dipergunakan secara maksimal," ujar Hadi.