Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy (OMP) telah berjalan selama delapan tahun. Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) sekaligus Ketua Tim Pelaksana Kebijakan Satu Peta Muh Aris Marfai mengungkapkan saat ini permasalahan tumpang tindih lahan sudah teratasi.
Aris menjelaskan, luas tumpang tindih lahan pada tahun 2019 sebesar 77 juta hektare dan saat ini sudah berkurang. "Terbaru, pada tahun 2024 menjadi 57 juta hektare," kata Aris dalam acara One Map Policy (OMP) Summit 2024 di Jakarta, Kamis (11/7).
Dengan begitu, Aris menyampaikan bahwa terjadi penurunan masalah tumpang tindih lahan sebesar 10,5%. Dia mengatakan, penurunan tersebut terjadi dalam kurun waktu tiga tahun.
Aris menambahkan, bahwa terdapat kemajuan pelaksanaan kebijakan Satu Peta pada periode 2016 hingga 2024. Hal itu melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 dan diperbaharui menjadi Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021.
"Saat ini kompilasi informasi geospasial tematik telah mencapai 100% dan integrasi data yang telah kita lakukan sudah mencapai 98%," ujar Aris.
Dia menuturkan, saat ini masih terdapat dua informasi geospasial tematik sedang dalam proses verifikasi dan perbaikan. Hingga saat ini, kebijakan Satu Peta telah berhasil mengkompilasikan 151 peta tematik dari 23 kementerian/lembaga di 38 provinsi.
Kepastian Hukum dan Pemerataan Ekonomi
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen menyelesaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang melalui kegiatan sinkronisasi.
Hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, peningkatan iklim investasi, dan pemerataan ekonomi berkeadilan. Dia memastikan capaian penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang mencapai 19,97 juta hektare."Terdiri dari 77,38 juta hektare di 2019 dan berhasil diturunkan menjadi 57,41 juta hektare di 2024," kata Airlangga.
Saat ini, pemerintah berkomitmen untuk mendukung penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang dan kawasan hutan melalui Kebijakan Satu Peta. Kebijakan ini mencakup empat tahapan kegiatan utama yaitu kompilasi, integrasi, sinkronisasi, serta kegiatan berbagi pakai data dan informasi geospasial.
Kebijakan satu peta sendiri diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa pemerintah juga akan meluncurkan peta tunggal melalui kebijakan satu peta pada pekan depan.
"Minggu depan kita akan menunjukkan bersama-sama Geoportal Kebijakan Satu Peta 2.0 yang sudah menambahkan pemenang untuk akses bagi masyarakat luas di dalam mengakses data-data geospasial kita," ujarnya.