Ketua Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar bahwa presiden terpilih Prabowo Subianto akan menghapus batas defisit fiskal dan rasio utang dari Produk Domestik Bruto (PDB). "Tidak betul itu" kata Dasco kepada Katadata.co.id, Jumat (12/7).
Dasco menjelaskan, bahwa pemerintahan Prabowo tetap teguh pada komitmennya terhadap pengelolaan fiskal yang berkelanjutan dan hati-hati. Dengan membatasi defisit APBN sebesar 3,0% dari PDB.
Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk mempertahankan rasio utang terhadap PDB dalam status quo. Dibarengi dengan disiplin fiskal yang telah ditetapkan pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
"Kami menyadari peran penting investasi di sektor swasta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan menumbuhkan lingkungan kebijakan yang sehat dan pro-bisnis, sangatlah penting," kata Dasco.
Menurut Dasco, untuk membangun perekonomian dan berkelanjutan, diperlukan pendekatan yang seimbang. Dengan fokus pada penciptaan lapangan kerja demi merangsang pertumbuhan ekonomi dan menghasilkan dolar untuk membiayai pertumbuhan ini.
"Hal ini dibarengi dengan kebijakan fiskal sebagai alat untuk mendorong investasi di sektor swasta," ujar Dasco.
Mendanai Program Kampanye Prabowo
Sebelumnya, dilansir dari Reuters, Selasa (9/7), Prabowo tengah menjajaki sejumlah cara untuk menghapus batas defisit fiskal tersebut. Dalam laporan majalah Tempo yang dikutip Reuters, terungkap bahwa rencana penghapusan defisit ini untuk mendanai janji-janji kampanye Prabowo.
Prabowo disebut sudah membentuk tim khusus untuk meninjau opsi terkait revisi undang-undang yang dapat memuluskan penghapusan batasan fiskal. Berdasarkan sumber Tempo, Prabowo juga membuat badan pemungut pajak baru dan diawasi oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.
Jimly mengatakan kepada Reuters telah membentuk tim khusus untuk meninjau berbagai aturan termasuk Undang-undang Keuangan Negara. Hanya saja, Jimly tidak menanggapi mengenai rencana penghapusan batas defisit APBN.
"Saya memberi saran, jadi pembentukan badan pajak baru tidak akan melanggar undang-undang yang ada," kata Jimly.