Luhut Targetkan Family Office Rampung Oktober, Akan Impor Hakim Singapura
Pemerintah menargetkan membentuk family office di Indonesia rampung Oktober 2024 atau sebelum Presiden Joko Widodo mundur. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mengundang hakim arbitrase dari Singapura hingga Uni Emirate Arab (UEA) untuk memperkuat kepastian hukum di Indonesia.
Dia mengatakan faktor kepastian hukum ini penting berdasarkan pengalaman perusahaan swasta yang menangani manajemen investasi dan mengelola kekayaan untuk keluarga kaya.
"Kita bisa mengundang hakim internasional seperti dari Abu Dhabi, Hongkong, atau Singapura. Begitu mereka memutuskan, tidak ada lagi banding. Jadi selesai," ujar Luhut dalam Acara Internasional dan Indonesia Carbon Capture Storage (IICCS) Forum 2024, Rabu (31/7).
Luhut mengatakan pemerintah menargetkan membentuk family office sebelum Jokowi lengser. "Pembahasan kebijakan family office masih dalam tahap teknis, tapi pembahasan itu harus selesai sebelum Oktober 2024," kata Luhut.
Target tersebut akan menunjukan kepada dunia bahwa Indonesia serius atas perubahan iklim investasi. "Ini menurut saya akan membawa kepastian, karena itu merupakan kepastian hukum di negara ini," ujarnya.
Luhut menyatakan pembahasan kebijakan family office kini mencakup jumlah investasi minimum di dalam negeri dan jumlah tenaga kerja minimum sebagai syarat pendiriannya.
Desain Family Office Indonesia
Pemerintah saat ini masih terus membahas rencana pembentukan family office di Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa rancangan family office akan mengacu pada pengalaman negara-negara lain.
"Dari sisi desain rancangan dari keberadaan family office itu akan seperti apa, kami akan melakukan benchmarking terhadap pusat-pusat family office yang ada di berbagai negara. Ada yang sukses, ada yang tidak sukses, jadi kita belajar dari situ," kata Sri Mulyani di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/7).
Seperti berkaitan dengan peraturan perpajakan, insentif perpajakan banyak melakukan pembelajaran. Hal itu berkaitan dengan tax holiday, tax allowance dan semua insentif perpajakan.
Sri Mulyani memastikan, pembentukan family office tetap patuh terhadap peraturan perpajakan yang ada, seperti pada Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) maupun Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Jadi nanti kita akan lihat kemajuan dari pembahasan mengenai family office itu sendiri. Kita bisa memberikan sesuai dengan peraturan perundang-undang di bidang perpajakan," kata Sri Mulyani.
Family office merupakan perusahaan atau firma penasihat pengelolaan kekayaan swasta yang melayani nasabah super kaya. Lembaga ini diterapkan di sejumlah negara lain seperti Hong Kong, Singapura dan Dubai.
Firma ini berbeda dari wealth fund management, sebab menawarkan solusi total untuk mengelola kebutuhan keuangan dan investasi individu atau keluarga kaya.