Direktorat Jenderal Pajak atau DJP resmi menambah sembilan layanan baru yang berlandaskan format baru nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sembilan layanan pajak ini, resmi berlaku Sabtu (3/8).
Selain menyesuaikan NPWP format baru yang terdiri dari 16 digit, sembilan layanan baru yang diluncurkan DJP juga memfasilitasi nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) dan NPWP 15 digit.
“Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 digit, NITKU, atau NPWP 15 digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala,” tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip Sabtu (3/8).
Layanan Pajak yang Berbasis NPWP Format Baru
Sembilan layanan perpajakan baru yang telah diluncurkan DJP, antara lain:
- VAT refund modal khusus
- e-form OP dan e-form badan
- SPT Masa PPS Final
- Pelaporan investasi dealer utama
- Service PJAP laporan PMSE (API)
- e-filing PJAP (API)
- Web billing internet
- Penyusutan dan amortisasi
- Pelaporan SPT bea meterai
Tambahan sembilan layanan pajak ini membuat total ada 37 layanan yang dapat diakses menggunakan NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit. Adapun, 28 layanan yang sebelumnya sudah dirilis, adalah sebagai berikut:
- Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/)
- Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/)
- Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/)
- e-bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/)
- e-bupot unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/)
- e-bupot unifikasi instansi pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/)
- e-objection (https://eobjection.pajak.go.id/)
- e-registration (https://ereg.pajak.go.id/)
- e-filing (https://efiling.pajak.go.id/)
- Rumah konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/)
- e-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/)
- e-PBK (https://epbk.pajak.go.id/)
- e-SKD (https://eskd.pajak.go.id/)
- e-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/)
- e-reporting investasi dan dividen (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id)
- e-PHTB notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id)
- e-reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id)
- e-SPOP (https://pbb.pajak.go.id)
- e-reporting insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/)
- Fasilitas insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/)
- Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/)
- Service API e-faktur eksternal (antarmuka pemrograman aplikasi/API)
- PMSE eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id)
- e-faktur web dan dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.id)
- SPT Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id)
- Portal registrasi dan monitoring e-faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login)
- Service PJAP faktur (API)
- e-nofa (https://efaktur.pajak.go.id)
Sebelumnya, DJP telah mengumumkan mulai Agustus 2024, seluruh layanan pajak kepada masyarakat sudah dapat diakses dengan NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit. Hal ini dilakukan sebelum implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system baru, yang saat ini masuk fase pengujian.