Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru tentang pembebasan bea masuk impor bibit dan benih untuk pertanian, peternakan dan perikanan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 yang berlaku per 3 Agustus 2024.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, kehadiran kebijakan tersebut didasari oleh minimnya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih dalam beberapa tahun terakhir.
Dia menyebut nilai devisa impor atas importasi bibit dan benih sepanjang 2020 hingga 2022 hanya sekitar Rp 270 miliar dan bea masuk kurang lebih sebesar Rp 13 miliar.
“Meskipun banyak perusahaan yang melakukan importasi komoditas bibit dan benih, tetapi nyatanya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk justru belum optimal, padahal sebelumnya fasilitas ini juga telah diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007,” kata Encep dalam keterangan resmi, Selasa (6/8).
Pokok Pengaturan PMK
Terdapat beberapa pokok pengaturan dalam PMK terbaru tersebut. Beleid tersebut mengatur subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan dan kantor pemohonnya, serta efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan dan janji layanan.
Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan untuk impor industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk di bidang perkebunan dan kehutanan. Permohonan ini dapat diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau SINSW.
“Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama dan alamat pelaku usaha, NPWP, rincian jumlah, jenis, perkiraan harga bibit dan benih, pelabuhan pemasukan, dan nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan,” ujar Encep.
Jika permohonan dinyatakan lengkap, maka keputusan pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama lima jam kerja dengan pengajuan secara elektronik. Selain itu, bisa juga satu hari kerja jika diajukan secara manual.
“Pahami juga bahwa keputusan ini hanya dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit dan benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan,” kata Encep.
Bisa Memberi Kepastian Hukum
Encep menegaskan bahwa Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance akan berupaya sebaik mungkin dalam mengawal implementasi PMK 41 Tahun 2024.
Dia berharap aturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum, mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan, pelayanan pembebasan bea masuk yang mengedepankan penyederhanaan dan efisiensi prosedur.
“Kami juga mengajak para pelaku usaha untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih, sehingga dapat memacu pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan di Indonesia,” ujar Encep.