Soal Kenaikan Tarif Kelas I dan II, BPJS Kesehatan: Masih Perlu Pembahasan

ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.
Petugas memberikan informasi pelayanan kepesertaan kepada warga saat pelayanan BPJS Kesehatan Keliling di Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024).
Penulis: Rahayu Subekti
Editor: Sorta Tobing
9/8/2024, 15.23 WIB

BPJS Kesehatan memastikan kenaikan tarif atau iuran kelas I dan II tidak dapat langsung dan segera dilakukan. Saat ini nominal iuran yang berlaku bagi peserta jaminan kesehatan nasional atau JKN masih mengacu pada aturan yang belaku. 

“Kenaikan iuran perlu proses dan pembahasan antar pemangku kepentingan dan pertimbangan lainnya,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah kepada Katadata.co.id, Jumat (9/8). 

Untuk peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya saat ini sebesar Rp 150 ribu. Lalu, kelas II Rp 100 ribu dan kelas III Rp 42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp 7 ribu per orang per bulan dari pemerintah. Dengan begitu yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35 ribu.

Rizky mengatakan, apabila terdapat penyesuaian iuran maka ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. “Termasuk mempertimbangkan kemampuan finansial masyarakat dan membuka ruang diskusi bagi publik untuk berpartisipasi memberikan masukan,” ujarnya. 

Sebagai badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program JKN, BPJS Kesehatan siap menjalankan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Dia mengharapkan apapun kebijakan yang nanti ditetapkan oleh pemerintah harus ada kepastian bahwa peserta JKN memperoleh informasi sejelas-jelasnya.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan saat ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Belum kita bahas dengan kementerian terkait,” kata Airlangga di Jakarta tadi siang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut menyebutkan kebijakan baru untuk peserta BPJS Kesehatan yakni kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan dilakukan paling lambat 30 Juni 2025. 

Dikutip dari Antara, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan, penerapan KRIS akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan berpotensi tidak menimbulkan kenaikan biaya iuran terhadap peserta di kelas 3. “Kalau kelas 3 enggak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya penerima bantuan iuran,” katanya kemarin. 

Ghufron juga mengatakan kenaikan iuran berpotensi terjadi pada peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2. Sebab, menurut dia, saat ini memang sudah waktunya untuk kenaikan iuran pada dua kelas tersebut

Ia tidak menyebut nominal kenaikan iuran yang dimaksud dan waktu penerapannya. “Bisa saja (tahun depan) tergantung pemerintah dan banyak pihak,” ujar Ghufron.

Reporter: Rahayu Subekti