Bea Cukai Terima 142 Kasus Laporan Penipuan, Mayoritas Modus Belanja Online

Unsplash
Ilustrasi Belanja Online
12/8/2024, 10.19 WIB

Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai masih marak terjadi hingga saat ini. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, ada 142 kasus laporan penipuan pada periode Juli 2024.

"Bulan Juli menjadi periode dengan pelaporan kasus penipuan terbanyak di media sosial resmi Bea Cukai sepanjang tahun 2024 dengan 142 kasus," kata Encep dalam keterangan resmi dikutip Senin (12/8).

Dari ratusan kasus tersebut, modus belanja online dan romansa masih mendominasi. Selain itu, masih ada tujuh modus penipuan lainnya yang mesti diwaspadai oleh masyarakat.

Menurut Encep, peningkatan jumlah laporan ini perlu mendapatkan perhatian, terutama melalui koordinasi dengan berbagai pihak untuk memperluas upaya preventif maupun represif.

Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Dia bilang, saat ini terdapat beragam modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, meliputi modus lelang palsu, pengiriman barang berkedok romansa, online shop, hingga modus biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Untuk terhindar dari modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, pahami ciri utamanya. Encep mengungkapkan ciri-ciri modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai tersebut. 

  1. Segala bentuk penerimaan negara melalui rekening kas negara, bukan rekening pribadi. Jika ada pungutan yang mengaku tagihan Bea Cukai, tetapi dikirim ke rekening atas nama pribadi, itu jelas pinipuan.
  2. Pahami juga beberapa ciri-ciri penipuan mengatasnamakan Bea Cukai lainnya, seperti harga barang tidak wajar, dihubungi dengan nomor handphone pribadi, penawaran lelang dari situs tidak resmi, dan sering disertai ancaman.

“Kami juga mengimbau agar masyarakat dapat lebih waspada agar terhindar dari kasus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai," kata Encep.

Apabila masyarakat menemuka indikasi penipuan tersebut, maka segera melakukan konfirmasi hingga pelaporan melalui contact center Bea Cukai di nomor 1500225.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari