Tak Hanya Urus Makan Bergizi Gratis, Ini Tugas Badan Gizi Nasional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Tahun 83 Tahun 2024. Jokowi juga sudah melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang nantinya dipastikan akan mengelola anggaran Rp 71 triliun untuk program unggulan Prabowo Subianto yaitu makan bergizi gratis atau MBG.
Meskipun begitu, Badan Gizi Nasional ternyata tidak hanya mengurusi program makan bergizi gratis saja. “Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional,” tulis isi dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2024, dikutip Selasa (10/8).
Badan Gizi Nasional mempunyai tujuh fungsi pemenuhan gizi nasional. Fungsi pertama yaitu koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Fungsi kedua yaitu koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi, dan kerja sama. Selain itu juga pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Fungsi ketiga yaitu koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Lalu keempat yakni pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
Fungsi kelima yaitu pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Lalu fungsi keenam dan ketujuh yaitu pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.
Sasaran Pemenuhan Gizi Nasional
Dalam pasal 5 ayat 1 Perpres Nomor 83 Tahun 2024, sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional adalah peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
Selain itu, tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional juga diberikan kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, ibu menyusui. “Perubahan sasaran pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden,” tulis pasal 5 ayat 2.
Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Susunan organisasi Badan Gizi Nasional terdiri atas dewan pengarah dan pelaksana. Dewan pengarah terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota.
Sedangkan tim pelaksana terdiri atas kepala, wakil kepala, sekretariat utama, deputi bidang sistem dan tata kelola, deputi bidang penyediaan dan penyaluran, deputi bidang promosi dan kerja sama, deputi bidang pemantauan dan pengawasan, serta inspektorat utama.
Sementara pasal 55 menyebutkan, bahwa Perpres tersebut mulai berlaku pada 15 Agustus 2025. Kemudian pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.