Pemerintah Lanjutkan Insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Syaratnya
Sejumlah insentif terus ditebar pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah. Salah satu yang masih terus dilanjutkan pemerintah yakni jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP.
“Selain untuk menjaga daya beli kelas menengah, juga untuk mencegah penurunan kelas menengah ke kelompok rentan serta memastikan pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Selasa (27/8).
Insentif JKP diberikan kepada masyarakat melalui program tambahan BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut sudah dimulai sejak 2022 sebagai bantuan jaminan untuk masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Insentif tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Manfaat JKP bagi pekerja PKWT diberikan apabila PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT.
Jaminan tersebut dapat diajukan setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam dua tahun. Selain itu, manfaatnya dapat diperoleh apabila pekerja telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Penerima JKP
Program JKP diperuntukkan untuk segmen penerima upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- WNI.
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program yaitu JKK, JKM, dan JHT.
- Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Kesehatan.
Nominal Insentif JKP
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan setelah pekerja yang mengalami PHK. Sebelumnya juga harus diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Manfaat uang tunai diberikan sebesar 45% dari upah selama 3 bulan dan 25% dari upah selama tiga bulan. Insentif tersebut dapat diklaim setiap bulannya setelah pengajuan program disetujui BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi Siap Kerja.
Selain itu, terdapat ketentuan upah yang digunakan merupakan nominal terakhir yang dilaporkan perusahaan. Batasan upah yang bisa mendapatkan insentif JKP hanya Rp 5 juta.
Syarat Pengajuan JKP
Pekerja yang mengalami kasus PHK harus dibuktikan dengan dokumen bukti, yakni:
- Bukti diterimanya pemutusan hubungan kerja oleh pekerja/buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama.
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
- Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat komitmen aktivitas pencarian kerja (KAPK).