RI dan Korsel Sepakat Gunakan Rupiah dan Won untuk Transaksi Perdagangan
Bank Indonesia, Bank of Korea, dan Kementerian Keuangan Korea menyepakati kerangka kerja sama loval currency transaction atau LCT pada Jumat (30/8). Kesepakatan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan mata uang rupiah dan won untuk transaksi perdagangan antara kedua negara.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada Mei 2023 dan kesepakatan kerangka operasional pada Juni 2024. Kerangka LCT Indonesia-Korea Selatan akan diimplementasikan secara efektif mulai 30 September 2024.
Berdasarkan rilis BI, implementasi kerangka LCT tersebut merupakan capaian penting dalam kerja sama keuangan bilateral kedua negara. Kerangka LCT akan memperkuat interkoneksi bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) dalam memfasilitasi transaksi berjalan antar negara dengan menggunakan mata uang lokal.
Kerja sama itu juga mendorong kuotasi nilai tukar secara langsung antara rupiah terhadap won serta relaksasi ketentuan yang diperlukan untuk mendorong pemanfaatan LCT. Ke depan, implementasi kerangka LCT untuk meningkatkan transaksi perdagangan bilateral, mengurangi eksposur risiko nilai tukar dan meningkatkan efisiensi transaksi.
Selain itu, kedua pihak juga menetapkan bank ACCD yang akan memfasilitasi operasional kerangka LCT rupiah dan won. Berikut daftar bank ACCD Indonesia - Korea Selatan:
Bank ACCD Indonesia:
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank BTPN Tbk
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
- PT Bank KEB Hana Indonesia
- PT Bank Shinhan Indonesia
- PT Bank IBK Indonesia Tbk
- PT Bank KB Bukopin Tbk
Bank ACCD Korea Selatan:
- Woori Bank
- KEB Hana Bank Seoul
- Shinhan Bank Seoul
- Industrial Bank of Korea
- Kookmin Bank
- SMBC Seoul
- BNI Seoul Branch